SUKOHARJO, solotrust.com – Komisi IV DPRD Sukoharjo didampingi pemerintah desa setempat, pada Senin (18/7), meninjau tembok Benteng Keraton Kartasura di kelurahan Singopuran yang telah dirobohkan beberapa waktu lalu.
Usai melakukan peninjauan, Komisi IV DPRD Sukoharjo menyimpulkan untuk menyarankan pihak Kementerian terkait agar menyediakan anggaran pemindahan sertifikat hak milik (SHM) sehingga asset tersebut dapat kembali ke tangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
“Langkah pertama tentu dari pihak kementerian dalam hal ini harus segera menindaklanjuti dengan menyediakan anggaran. Anggaran ini digunakan untuk apa? Kalau memang ini betul-betul seritifikat hak milik, ya harus diganti,” jelas Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Komisi IV Agus Sumantri.
“Segera sediakan anggaran, nanti kita ajak rembukan dengan yang punya hak milik untuk dipindahkan hak milik atau istilahnya ruilslag. Kembali menjadi aset Pemerintah Daerah atau cagar budaya milik Pemerintah Pusat. Itu saja sudah selesai. Tinggal niatan saja. Jangan nggantung terlalu lama, pembeli jangan sampai dirugikan,” imbuh Agus.
Sementara Kepala Desa Singopuran Sih Harjiyanto menyampaikan harapannya terkait kejadian perobohan Benteng Keraton Kartasura, sehingga bisa dijadikan pembelajaran kedepannya.
“Kami berharap ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua semoga ini tidak terulang kembali dan Benteng Singopuran ini bisa kembali menjadi ikon untuk wilayah desa setempat bisa dikembangkan” ujan Sih Harjiyanto.
Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo telah memasang plakat tanda Cagar Budaya pada kawasan tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirobohkan itu. (hana/lila)
(zend)