Pend & Budaya

SKB 4 Menteri Terbit, Sekolah Bisa Gelar PTM 100%

Pend & Budaya

20 Juli 2022 02:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/mallickju)

SOLO, solotrust.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Dengan SKB ini, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh siswa asal memenuhi syarat tertentu.

Lewat SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 Cabang 7 dinas pendidikan diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka. Dalam hal ini dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orangtua murid.



"Jika ada orangtua murid belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, dari kami selaku Dinas Pendidikan Cabang Wilayah VII memberikan kelonggaran kepada pihak sekolah, demi mengizinkan siswa tersebut untuk mengikuti pembelajaran virtual," kata Kepala Dinas Cabang Pendidikan Wilayah VII, Suratno. 

Dengan demikian, pihak Dinas Cabang Pendidikan Wilayah VII  membebaskan kebijakan setiap Sekolah Menengah Atas ederajat. Sesuai anjuran pemerintah, protokol kesehatan masih diberlakukan dalam kewajiban mengikuti pembelajaran tatap muka. Hanya saja dalam keputusan bersama ini membutuhkan banyak sekali rencana ke depannya.

"Kebijakan untuk tatap muka ini memang sudah seratus persen dilaksanakan. Jika memang satu sekolah ada salah satu siswa yang terpapar Covid-19, dari pihak kami langsung mengevaluasi bersama dan itu juga sudah diatur dalam SKB 4 Menteri," tukasnya. (Dvt/Ich)

(and_)