Serba serbi

Migrasi TV Digital Berikan Multiplier Effect, Ini 5 Urgensinya

Teknologi

23 Mei 2022 19:05 WIB

Forum Diskusi Publik bertajuk Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital di Gedung Auditorium Prof Amin Abdullah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (23/05/2022)

SOLO, solotrust.com - Langkah migrasi televisi (TV) analog ke digital atau analog switch off (ASO) akan memberikan manfaat keuntungan digital (digital dividend) bagi Indonesia. Boston Consulting Group memerkirakan manfaat dariDigital Dividend dengan peningkatan internet di Indonesia, dalam lima tahun dapat memberikan multiplier effect, antara lain 232 ribu penambahan lapangan kerja baru dan 118 ribu penambahan peluang usaha baru.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Kemenkominfo RI, Rosarita Niken Widiastuti dalam Forum Diskusi Publik bertajuk ‘Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital’ di Gedung Auditorium Prof Amin Abdullah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (23/05/2022) dan disiarkan secara virtual.



Forum diskusi ini juga menghadirkan tiga narasumber lain, yakni Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Kepala Dinas Kominfo DIY Tri Saktiana, dan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin. Acara dipandu moderator Okfied Sosendar.

Dalam kesempatan itu, Rosarita Niken Widiastuti juga menyampaikan ada lima urgensi digitalisasi penyiaran. Lewat digitalisasi penyiaran, publik dapat memperoleh penyiaran lebih berkualitas, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di Era 4.0.

Selain itu, penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0. Tersedianya digital dividend untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan. Digitalisasi penyiaran juga dapat menghindari berbagai sengketa dengan negara tetangga, disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah perbatasan.

Di lain pihak, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan digitalisasi merupakan proses alih media dari bentuk cetak, audio, maupun audio-visual menjadi digital (kode biner dalam satuan bit). Dengan digitalisasi, pengarsipan dapat dilakukan lebih ringan, awet, dan mudah dalam penggandaan.

“Migrasi dari siaran analog menjadi digital sangat penting. Salah satu alasannya untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi yang merupakan sumber daya terbatas,” jelasnya.

Untuk diketahui, siaran televisi analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Siaran ini akan digantikan siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara lebih jernih, dan canggih teknologinya.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog, namun sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Artinya batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.

Proses migrasi penyiaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap. Ada tiga tahapan besar, yakni pramigrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pascamigrasi TV Digital.Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.

Pramigrasi TV Digital ini sebenarnya mulai simulcast atau siaran TV analog dan TV digital jalan bersama. Ini sudah dilaksanakan sejak 31 Agustus 2019. Saat ini masuk tahapan Migrasi TV Digital dan paling penting Migrasi TV Digital tahap 1 sudah dekat, yakni 17 Agustus 2021. Karenanya, kerja sama antarpemangku kepentingan perlu terus dikuatkan.

Wilayah layanan dihentikan penyiaran analog pada 17 Agustus 2021 meliputi Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).

Semua daerah tersebut saat ini sudah siap untuk dimatikan penyiaran TV analognya, termasuk seluruh lembaga penyiaran sudah menyatakan kesiapannya dalam migrasi ke TV digital.

Satu hal perlu diketahui masyarakat, proses migrasi ini tidaklah rumit. Bila televisi yang ada di rumah sudah ada teknologi penangkap DVBT2, sudah bisa langsung menangkap siaran digital. Langsung scan atau pindai channel otomatis siaran TV digital bisa dilihat. Adapun untuk televisi masih analog perlu menambahkan Set Top Box (STB), tidak harus membeli televisi baru.

(and_)