SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan pihaknya akan segera mencarikan solusi terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar 10 persen pada tahun depan oleh serikat pekerja.
Gibran menuturkan, pihaknya akan berusaha mencari angka tengah yang tak memberatkan pengusaha dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja.
Bagi pengusaha, pihaknya akan mempertimbangkan situasi transisi pandemi menuju endemi saat ini. Sedangkan, kenaikan inflasi sebesar 1,30 persen melalui data Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap kebutuhan hidup pekerja.
Hingga saat ini, inflasi di Solo tahun kalender (Januari-September) 2022 sebesar 6,49 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 7,84 persen.
"Harus dipertemukan biar angkanya ketemu, ada win-win solution, tidak memberatkan pengusaha yang baru bangkit sejak pandemi dan tidak memberatkan serikat kerja yang sekarang ada inflasi kebutuhan," tutur Gibran, Rabu (19/10) pagi di Balai Kota Solo.
Gibran mengatakan, keputusan itu juga akan mempertimbangkan kebijakan daerah sekitar.
"Tinggal kita tunggu bagaimana dari kabupaten-kabupaten sekitar, soalnya Solo sing (yang-red) paling pertama menemui serikat pekerja," ujarnya.
"Ya nanti dilihat aja ada pertemuan selanjutnya angka-angkanya kami paparkan," sambungnya.
Sementara itu, kenaikan UMK Solo sebesar 10 persen pada tahun depan diusulkan sejumlah serikat pekerja, di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SBSI '92), dan Gartex Kota Solo.
Mereka mengusulkan kenaikan UMK berdasar survei independen, di mana KSPSI menemukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Solo sebesar Rp2.204.189, KSPN 2.434.461, SBSI Rp.2.599.534, dan Gartex Rp2.434.469 perbulan.
Mereka tegas menolak pengaturan upah minimum berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, melalui rumus Pasal 26 Ayat 5 dan 7, yang dihitung berdasar tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi Jateng tahun kalender September 2022 sebesar 5,11 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 6,40 persen.
"Kalau kita pakai PP 36 pasti di bawah 6 persen, bisa antara 4-5 persen, sehingga tergerus beberapa," kata Ketua KSPSI Wahyu Rahadi, Rabu (19/10) pagi usai pertemuan.
Demikian, ia akan menunggu keputusan Gibran ke depan. Menurutnya, kenaikan itu mesti terealisasi demi kesejahteraan pekerja di Kota Bengawan.
"Kami sudah matur kepada Pak Wali mohon kalau diperkenankan UMK tahun 2023 Solo yang moderatnya 10 persen agar hajat hidup teman-teman Solo dapat tercover dan bisa hidup layak," terangnya. (dks)
(zend)