JAKARTA, solotrust.com– Mabes Polri akan kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Selasa (9/8) sore nanti.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung tersangka baru tersebut di Mabes Polri.
“Insya Allah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antaranews.
“(Diumumkan) diatas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman teman (media),” lanjutnya.
Sejauh ini ada dua tersangka yang telah ditetapkan atas dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) sebagai tersangka pertama pada Rabu (3/8) lalu dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian pada Minggu (7/8) Tim Penyidik kembali menetapkan tersangka kedua Brigadir Ricky Rizal (RR) yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, telah ditetapkan dua orang tersangka oleh Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.
Diketahui Bharada E telah mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga kasus yang awalnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak dirubah menjadi pembunuhan.
Selain itu, dalam kasus ini Polri memeriksa 25 anggota terkait pelanggaran prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP). Empat diantaranya telah ditahan di Mako Brimob Kepala Dua Depok termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (els)
()