Hard News

Kakanwil Minta Jajaranya Sosialisasi RKUHP Ke Masyakarat

Sosial dan Politik

10 Agustus 2022 11:33 WIB

Kakanwil Jateng, A Yuspahruddin ketika memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait sosialisasi RKUHP, Senin (8/8). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin meminta jajarannya untuk ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat.

Hal tersebut menyusul instruksi Presiden Joko Widodo terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait hal RKUHP itu.



"Kami berharap kita semua bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena ini merupakan perintah langsung dari Presiden kepada menteri kita, terutama teman-teman Penyuluh Hukum yang merupakan tugas utamanya" ujar Yuspahruddin ketika menjalankan Pembina Apel Pagi, Senin (8/8).

Lebih lanjut, pihaknya harus mencerdaskan masyarakat dengan menjelaskan mengenai RKUHP yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Utamanya terhadap pasal-pasal krusial yang sering menimbulkan kontroversi.

Pihaknya pun diharapkan mampu menjelaskan bagaimana  menyamakan persepsi kepada masyarakat mengingat menyusun RKUHP merupakan hal yang tidak mudah di Negara Indonesia yang terdiri dari multi etnis, multi culture dan multi religi.

"Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat," imbuhnya.

Yuspahruddin kemudian juga memaparkan 14 pasal krusial yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Meskipun dari keseluruhan pasal tersebut, sudah ada lima pasal yang dikeluarkan dari RKUHP.

"Yang pertama terkait advokat curang. Pasal ini dikeluarkan karena memang menurut para advokat, dipersidangan yang bisa berbuat curang bukan hanya advokat, tapi bisa juga perangkat lainnya, bisa hakim, bisa panitera, bisa jaksa," tambahnya.

Kakanwil selanjutnya memaparkan mengenai pasal-pasal krusial lainnya sepertidokter gigi yang berpraktek tanpa izin, penggelandangan, unggas yang merusak tanaman dan penganut hewan.

Perihal lain, dirinya menjelaskan pasal-pasal lain yang masih didiskusikan oleh pemerintah yaitu terkait the life in law (hukum yang hidup di masyarakat), pidana mati, penodaan agama, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, aborsi, kohabitasi (kumpul kebo), perzinaan, perselingkuhan serta perdukunan dan kekuatan gaib. (fj)

(zend)