SOLO, soloteust.com- Rapat koordinasi Tim Samsat tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Surakarta, Klaten, Boyolali dan Sragen berkomitmen untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor, Rabu, (10/8/2022).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di kantor Jasa Raharja Perwakilan Surakarta yang dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Surakarta & Jajaran, Kepala UPPD dan jajaran Satlantas dari Surakarta, Klaten, Boyolali dan Sragen.
Dalam pertemuan tersebut diskusi membahas penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor/SWDKLLJ, serta upaya sosialisasi secara masif agar peningkatan awareness / kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan SWDKLLJ dapat tercapai secara optimal.
Dalam penyampaiannya, Kepala Jasa Raharja Surakarta, Bagus Tri Maistiyanto menyampaikan bahwa penanganan tunggakan PKB/SWDKLLJ ini harus dilaksanakan secara bersama- sama bagaimana konsolidasi data atas data potensi tunggakan dapat diketahui secara akurat.
“Tentunya sosialisasi secara masif dan tidak berjalan secara parsial di antara tim samsat dalam hal ini Jasa Raharja, UPPD Samsat dan Kepolisian, juga menjadi hal penting sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami dan menyadari pentingnya ketaatan dalam pembayaran PKB/SWDKLLJ, manfaat yang diterima dan sebagainya”, ujar Bagus.
Melalui program kerja yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah serta program sosialisasi yang masif baik secara tatap muka dengan komunitas/sekolah ataupun melalui kanal media sosial juga sangat perlu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Ditambahkan Kepala UPPD Surakarta, Sri Winarna bahwa diperlukan juga integrasi sistem single data antara Kepolisian, UPPD dan Jasa Raharja dalam data potensi maupun tunggakan pajak kendaraan sehingga kita bisa menentukan langkah yang tepat dalam penanganan tunggakan pajak dan SWDKLLJ di masing-masing daerah.
Satlantas pun mendukung upaya sosialisasi untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / SWDKLLJ di semua kanal media sosial mengingat dijaman sekarang hampir semua orang memiliki akses di media sosial, sehingga diharapkan bisa tepat sasaran sesuai dengan target audiens.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB setiap tahunnya di Samsat merupakan himpunan dana yang nantinya akan dipergunakan dalam memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan lalu lintas jalan. “Dengan prinsip gotong royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Bagus.
(Wd)