SOLO, solotrust.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menduga adanya praktek jual beli tanah di wilayah eks Makam Bong Mojo, Jebres beberapa waktu lalu.
Tim penyelidik gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Solo telah memeriksa 19 saksi, yakni warga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Solo. Penyelidikan telah dimulai pada 18 Juli 2022 lalu, dan kini telah dinaikkan di tingkat penyidikan.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkap dari proses penyidikan, terdapat dua orang yang berpotensi menjadi tersangka. Namun saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa kedua nama tersebut sebelum gelar perkara.
"Kemungkinan, minggu depan ada gelar perkara dan dua orang itu akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak. Kalau sekarang sifatnya masih sebatas saksi karena masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa," ungkap ade saat ditemui Wartawan Jumat (12/8).
Sementara kronologi terjadinya transaksi, ungkapnya, bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggungjawab. Usai lahan di makam Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat permakaman.
Tanah tak dijual permeter, namun secara kavling. Per petaknya pun dijual bervariasi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 24 juta rupiah.
"Rata-rata bervariasi dari jual beli tanah ini, mulai dari membayar Rp250 ribu, kemudian Rp500 ribu, Rp750 ribu, ada yang Rp 8juta, dan terakhir kita temukan fakta ada yang dijual sampai dengan Rp24 juta rupiah,"paparnya.
Praktik jual beli lahan ini telah lama terjadi. Warga yang menghuni di Makam Bong Mojo tak hanya berasal dari Solo, melainkan hingga beberapa daerah Soloraya. Bangunan yang didirikan pun bervariasi dari permanen, semi permanen, hingga penanaman pondasi.
Warga yang menempati lahan juga kedapatan telah memiliki sertifikat.
Atas kasus ini, kepolisian telah menyiapkan pasal yang akan dipersangkakan, yaitu Pasal 385 KUHP ayat 1(e) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polresta Solo juga telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tak melakukan transaksi, baik di kawasan Bong Mojo maupun pada lahan-lahan tak bersertifikat lainnya.
"Kita semua bersinergi sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat yang saat ini menempati kawasan makam untuk menyampaikan terkait dengan alas hak kawasan makam dan larangan-larangan menempati kawasan ataupun tanah yang bukan miliknya," tukasnya. (riz)
(zend)