REMBANG, solotrust.com - Satreskrim Polres Rembang berhasil membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (22/8).
Aksinya terbongkar saat warga berhasil mengamankan pelaku yang hendak mengedarkan uang palsu tersebut di salah satu toko milik warga di Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran uang palsu di wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu.
Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan hasil yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria bernama Muhammad Adib warga Desa Warugunung, Kecamatan Bulu, Rembang.
"Usai diamankan, tersangka mengaku membeli uang palsu melalui jalur online Facebook. Tarifnya pada kisaran sepertiga atau seperempat, dari nilai uang rupiah asli," terangnya.
“Misal uang palsu senilai Rp1,2 juta dibeli oleh tersangka antara Rp300-400 Ribu. Total uang palsu yang sudah diedarkan sekira Rp8 jutaan," tambahnya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Adib menuturkan, uang palsu dibelanjakan untuk membeli makanan atau barang dengan nilai lebih kecil, supaya mendapatkan uang kembalian.
Ia menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli sejak bulan Mei 2022 lalu di Pasar Sulang, Pasar Sumber dan warung-warung di sepanjang jalan Sulang sampai wilayah Kecamatan Jaken Kabupaten Pati.
“Sudah saya gunakan untuk beli makanan maupun barang di lokasi tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak Polres Rembang mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 Ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp50 Ribu, 1 unit sepeda motor dan 12 buah rokok yang dibeli menggunakan uang palsu.
Atas perbuatannya, pelaku kini diancam pasal pasal 36 Jo pasal 26 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mn)
(zend)