SUKOHARJO, solotrust.com- DPD Partai Nasdem Sukoharjo mengancam akan melaporkan ke Kemendagri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut akan dilakukan jika Pemkab Sukoharjo tidak mencabut atau tidak memperbaiki program Gerakan Beli Beras Sukoharjo.
"Sukoharjo melampaoi kewenangan, jika menstabilkan harga ya libatkan bulog, ini menurut saya Pemkab Sukoharjo sudah berbisnis dengan rakyatnya," Ujar Ketua DPD Nasdem Sukoharjo, Purwanto, Senin (29/8).
Terkait kebijakan Pemkab ini, Purwanto mempertanyakan kebijakan mengeluarkan surat edaran. Menurutnya penunjukan CV Semangat Baru dapat menimbulkan kecurigaan terjadi bisnis pemerintah terhadap rakyatnya perihal penunjukan lembaga swasta.
"Surat edaran dengan kop surat sekda secara otomatis memiliki kekuatan hukum kuat layaknya aturan wajib yang harus dilaksanakan, " Paparnya.
Purwanto menyebut, kebijakan ini tidak memahami peraturan Preside Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 di Jakarta. Kebijakan penunjukan CV, dinilai cacat hukum serta menimbulkan berbagai pertanyaan diantaranya kenapa tidak memperdayakan Perusda, BULOG atau Koperasi Pegawai Negeri.
"Bila dicermati jika satu CV yang ditunjuk tidak lebih, patut di duga ada sesuatu antara Pemkab Sukoharjo dan CV Semangat Baru, " Tandasnya.
Dari kajian yang sudah dilakukan maka DPD Partai Nasdem Sukoharjo menyatakan menolak keras surat edaran yang diterbitkan 8 Agustus lalu. Selain itu Nasdem Sukoharjo mendesak agar DPRD Sukoharjo menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan untuk segera memanggil Bupati, Sekda, Kadin Pendidikan dan Kebudayaan, Kadin Pertanian dan Perikanan, Bappeda serta Kepala OPD terkait.
"Prinsipnya kami dukung upaya pemkab menyerap hasil produksi pertanian dalam hal ini beras. Yang kami sayangkan adalah terbitnya kebijakan yang dibuat tanpa pertimbangan politik dan hukum yang luas sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," Tegas Purwanto. (nas)
(wd)