SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah (Jateng) langsung melakukan inspesksi mendadak (Sidak) ke bantaran Sungai Kali Anyar Solo pada Rabu (31/8) pagi usai mendapat laporan Dog Meet Free Indonesia (DMFI).
Sebelumnya, DMFI mengunggah video pemotongan daging dengan menyebutkan adanya pembuangan darah dan organ anjing ke aliran sungai pada Selasa (30/8).
Terkait laporan itu, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Jateng, Aris Hariyadi mengatakan pihaknya belum menemukan fakta adanya darah yang dibuang ke aliran sungai.
Hasil dari informasi yang digali, penyembelihan anjing itu dilakukan dua minggu silam. Ia menuturkan, sudah tak ada lagi tanda-tanda tempat itu masih dipakai menjagal anjing. Pemotongan itu dilakukan atas pesanan alias sudah tak ada pemotongan rutin.
"Kejadiannya 2 minggu yang lalu dan yang menyembelih hanya satu ekor, saya melihat fakta-fakta itu [jika] setiap hari melakukan penyembelihan berarti darah sudah bercecer kemana-mana, ada kandang anjing yang ternyata juga sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya dipakai untuk kandang ayam," katanya, Rabu (31/8) pagi.
Ia menyebutkan, akan memberi sanksi hingga pidana jika terdapat temuan pasti di lapangan.
“Sementara bukti yang real belum kita temukan kalau ada akan kita beri sanksi, kalau ada kejadian semacam itu nanti langsung kita backup kita tutup beri police line kita protect," ungkapnya
Ia juga meminta kerja sama berbagai pihak untuk temuan-temuan pembuangan darah serta pembuangan limbah ke aliran sungai. Regulasi lebih lanjut akan diatur Pemkot Solo.
"Di peraturan terbarunya tidak boleh ada air limbah yang dibuang ke sungai jadi ada protect pembuangan limbah akan kita akomodir agar air bisa dimanfaatkan kembali, kalau perizinan masuknya Pemkot Solo," ujarnya.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mengatur penjualan daging anjing melalui peraturan daerah (Perda).
Ia menyebut akan mengikuti regulasi dari provinsi. Sejauh ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing. Pada SE tersebut diatur mengenai larangan penjualan daging anjing.
"Ya pasti ada (perda) kedepannya pasti ada untuk mengatur itu semua, bukan cuma untuk daging anjing aja tapi semua daging dan sampah-sampah semua kotoran nggak boleh dibuang ke sungai seperti itu. Sangat mengotori sekali," tegasnya di tempat terpisah, Rabu (31/8) pagi. (dks)
(zend)