Hard News

Hati-hati! NIK-mu Bisa Dipakai Diam-diam oleh Parpol Nakal, Begini Cara Ceknya

Sosial dan Politik

7 September 2022 15:03 WIB

Masyarakat bisa melakukan pengecekan nama dan NIK untuk mengetahui status keanggotaan partai politiknya. (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah meminta setiap warga negara melakukan pengecekan mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman infopemilu.kpu.go.id.

Pengecekan ini untuk mencegah partai politik yang curang dalam memenuhi syarat keanggotaan saat proses verifikasi administrasi (vermin) dari KPU.



Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro meminta masyarakat melakukan pengecekan nama dan NIK secara berkala lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga sebelum waktu ditetapkannya peserta pemilu pada 14 Desember mendatang.

"Caranya mudah, hanya menginput NIK tanpa proses pendaftaran, kemudian akan muncul status keterangan di bagian bawah halaman," jelasnya kepada Solotrust.com, Selasa (6/9).

Dirinya mengaku telah menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercantum dalam Sipol, padahal tidak pernah terdaftar di partai politik tertentu.

KPU dalam hal tersebut telah membuka helpdesk atau layanan bantuan di setiap provinsi, kabupaten dan kota untuk menampung pengaduan-pengaduan apabila ada masyarakat yang merasa namanya tercantum.

"Silakan membuka web di infopemilu.go.id, apabila namanya tercantum keanggotaan parpol, maka bisa pilih 'lapor' di halaman tersebut, atau bisa langsung datang ke KPU provinsi, kabupaten dan kota, nanti kita akan lakukan klarifikasi ke masyarakat yang melapor dengan parpol yang mencantumkan namanya," bebernya.

Proses selanjutnya, setelah diklarifikasi maka data akan disampaikan ke KPU pusat agar nama orang-orang yang tercantum tersebut untuk dihapus dari data.

"Jika ditemukan, KPU akan mencoret nama dan silakan parpol melengkapi data, tetapi masyarakat yang datanya di cantumkan dan tidak terima, maka itu sudah di ranah yang berbeda," pungkasnya. (fj)

(zend)