Hard News

Verifikasi Administrasi Parpol Rampung, KPU Solo: Banyak yang Belum Memenuhi Syarat

Sosial dan Politik

25 Agustus 2022 12:05 WIB

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Solo, Suryo Baruno saat dijumpai di Kantor KPU Solo, Rabu (24/8). (Foto: Dok. Solotrust.com/riz)

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah selesai melakukan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Vermin dilakukan terhadap 24 parpol yang saat pendaftaran di KPU RI beberapa waktu lalu, dinyatakan lengkap berkasnya. Dari 24 parpol tersebut diketahui seluruhnya memiliki kepengurusan di Kota Solo.



Tahapan vermin keanggotaan parpol dijadwalkan pada 16-29 Agustus 2022 mendatang.

"Sesuai jadwal, tahapan vermin parpol ini selesai 29 Agustus 2022. Namun untuk Solo, pelaksanaan vermin tersebut sudah selesai 100 persen pada Senin, 22 Agustus 2022," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Solo, Suryo Baruno saat dijumpai di Kantor KPU Solo, Rabu (24/8).

Fokus vermin tahap awal diprioritaskan pada pencermatan keanggotaannya dari sisi usia di bawah 17 tahun, status pekerjaan, hingga potensi kegandaan internal dan eksternal.

Syarat anggota parpol yakni minimal berusia 17 tahun atau di bawah 17 tahun dengan status telah menikah. Sedangkan dari status pekerjaan, anggota parpol tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seperti yang dilarang oleh undang-undang (UU).

Sementara potensi keanggotaan ganda yang menjadi pencermatan dan pemeriksaan tim verifikator yakni kegandaan internal parpol dan kegandaan eksternal, seperti satu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar pada dua atau lebih parpol.

Suryo mengungkapkan dari pencermatan yang dilakukan sejak dimulainya vermin hingga Senin, 22 Agustus 2022 lalu masih cukup banyak parpol yang anggotanya belum memenuhi syarat (BMS) dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada yang BMS dari syarat usia, status pekerjaan, hingga dari potensi keanggotaan ganda. yang KTP-nya tidak terbaca, juga dari potensi kegandaan baik internal maupun eksternal," tuturnya.

Namun pihaknya tidak menyebutkan jumlah parpol atau anggota parpol yang BMS. Parpol masih dapat melengkapi syarat-syarat hingga 26 Agustus 2022.

"Mulai tanggal 19 (Agustus) kemarin parpol bisa melakukan tindak lanjut bagi yang masih BMS. Untuk yang bisa ditindaklanjuti misalnya bagi anggota parpol yang berusia di bawah 17 tahun, parpol bersangkutan harus melengkapi akta atau surat nikah. Bagi anggota parpol yang identitasnya masih tertera sebagai TNI, Polri, ASN dan yang dilarang undang-undang namun memang sudah pensiun, wajib melampirkan surat keputusan pensiun," tuturnya.

Jika ditemukan kegandaan eksternal, Suryo mengatakan parpol yang mendalilkan anggotanya, harus dapat membuktikan dengan surat pernyataan keanggotaan yang bersangkutan.

"Bila ternyata parpol-parpol tersebut sama-sama bisa memberikan surat pernyataan, maka KPU akan meminta mereka untuk menghadap," ucapnya.

Ketika parpol dan anggotanya bisa memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, maka mereka bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kalau nantinya syarat-syarat yang ada bisa dipenuhi ya nanti bisa memenuhi syarat,” lanjutnya.

Termasuk untuk parpol yang anggotanya BMS lantaran ada kendala yang berkaitan dengan data kependudukan.

"Misalnya ada yang KTP-nya tidak terbaca, itu nanti harus diperbaiki di masa perbaikan. Kemudian ada juga bukan KTP Kota Solo, bukan KTP elektronik," katanya.

Suryo mengatakan KPU Kota Solo akan menindaklanjutinya mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2022.

KPU Kota Solo akan melaporkan hasil vermin kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).

"Tanggal 30 Agustus nanti kami laporkan vermin ini ke KPU Provinsi Jawa Tengah, kemudian nanti ditindaklanjuti dan pada tanggal 11 September diumumkan oleh KPU RI. Untuk penetapan status MS atau TMS bagi anggota parpol menjadi kewenangan KPU RI," ungkap Suryo. (riz)

()