Hard News

KPU Jateng Beberkan Proses Tahap Vermin Hingga Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Sosial dan Politik

6 September 2022 15:57 WIB

Jajaran KPU Provinsi Jawa Tengah memaparkan tahapan Pemilu yang saat ini tengah dilakukan verifikasi administrasi, Selasa (6/9). (Foto: Dok. Solotrust.com/fj)

SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah mempersiapkan proses tahapan menjelang Pemilu 2024. Hingga kini, KPU tengah memasuki tahap verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro menjelaskan sudah ada 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang berkasnya dinyatakan lengkap. Sekarang, parpol tersebut telah memasuki tahap vermin yang akan berlangsung hingga 5 September.



"Verifikasi administrasi, dimana penelitian terhadap kelengkapan dari dokumen partai politik, termasuk diantaranya dugaan keanggotaan ganda dan atau keanggotan yang tak memenuhi syarat," ungkapnya kepada Solotrust.com, Selasa (6/9).

Ia menerangkan pada 6 September nanti, partai politik diminta mengupload surat pernyataan keanggotaan partai. Surat tersebut wajib jika ditemukan data terkait adanya anggota partai politik yang belum memenuhi syarat.

"Karena misalnya umur belum 17 tahun, ataupun karena (anggota) ganda eksternal antar partai politik, mereka (partai politik) membuat surat pernyataan sampai dengan tanggal 4 September," jelasnya.

Dirinya mengurai mengenai kegandaan eksternal, dimana ada anggota partai politik yang terdaftar lebih dari satu partai. Maka demikian, harus ada klarifikasi partai politik untuk memastikan keanggotaannya. Karena, tiap anggota hanya bisa terdaftar pada satu partai politik.

"Apabila masing-masing partai bisa menghadirkan surat pernyataan keanggotaan, maka mereka akan dipanggil ke KPU untuk diklarifikasi, yang dihadiri oleh yang bersangkutan kemudian juga dari parpolnya, dan disaksikan oleh Bawaslu dan itu semua selesai tadi malam (5/9) pukul 23.59 WIB," bebernya.

Kemudian pada hari ini hingga besok, imbuhnya, KPU kabupaten kota melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi tahap 1. Selanjutnya KPU kabupaten kota menyerahkan hasil rekapitulasi kepada KPU provinsi hingga batas 9 September mendatang.

"Selanjutnya KPU Provinsi menyampaikan kepada KPU RI. Kemudian dari KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi seluruh Indonesia kepada partai politik pada 14 September," katanya.

Pada waktu tersebut, partai politik yang belum memenuhi persyaratan atau ada anggota yang memiliki keanggotaan ganda, maka selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan administrasi dimulai 15 hingga 28 September.

Kemudian berlanjut 29 September, KPU provinsi kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Di pertengahan Oktober, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap semua persyaratan administrasi partai politik, baik kepengurusan atau keanggotaan partai politik yang sudah memenuhi persyaratan vermin.

"Masih ada perbaikan di tahap verifikasi faktual ini jika masih ditemukan syarat yang belum lengkap. Proses ini berjalan sampai nanti ditetapkan partai politik peserta pemilu 2024 sampai 14 Desember 2022 nanti dan sekaligus pengundian dan pengumuman nomor urut partai politik peserta pemilu," pungkasnya. (fj)

(zend)