Ekonomi & Bisnis

Pengusaha dan Sopir Truk Solo Sepakat Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Barang 20 Persen Imbas Kenaikan BBM

Ekonomi & Bisnis

8 September 2022 10:43 WIB

Angkutan barang nampak melintas di Simpang Joglo, Solo. Foto diambil Juni 2022 lalu. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Pengusaha dan sopir truk Solo sepakat mengusulkan kenaikan ongkos kirim (Ongkir) barang sebesar 20 persen saat menggelar pertemuan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo, Rabu (7/9) sore.

Sejak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar per-Sabtu (3/9) mereka menyebut telah terjadi kenaikan biaya ongkir rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan itu dikalkulasi dari hitung-hitungan angka solar saja serta berdasarkan negosiasi dengan pengguna jasa.



Padahal, menurut Paguyuban Manunggal Sopir Solo (PMSS) kenaikan BBM juga berimbas pada kenaikan sektor lain seperti biaya perawatan mesin hingga kebutuhan pokok.

20 persen merupakan kalkulasi total salah satunya imbas dari kenaikan BBM.

"Kalau masalah untuk ongkos angkutan, satu penyesuaian itu tetap sama entah roda dua, empat, entah roda 20 itu mungkin sama. Ya kita permintaan supaya pemerintah ikut andil, kalau tahun kemarin pemerintah enggak ikut andil masalah ongkos angkutan, bagaimana pemerintah ikut menaungi, " ujar Pengawas PMSS, Erwanto di Kantor DPC Organda, Rabu (7/9).

PMSS juga meminta pemerintah membuat regulasi untuk menertibkan harga agar tidak terjadi persaingan antar pengemudi. Kenaikan harga BBM saat ini, sebut mereka juga berisiko terhadap tak meratanya harga tarif angkutan barang.

"Mengontrol juga, jadi tidak ada jlok-jlokan harga, persaingan bisnis, jadi ada patokan dari pemerintah," katanya.

Selain itu, mereka juga meminta penambahan kuota terkait pembatasan pendistribusian BBM. Selama ini, terdapat regulasi dari Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, termaktub aturan mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentuan. Diatur angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

Pembelian per-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga diatur hanya Rp200 ribu per-pengisian di satu tempat. Mereka menyebut, pembatasan itu belum sesuai dengan kebutuhan transporter.

Sehingga, pengemudi mesti menunggu hingga pergantian hari yang berakibat pada pembengakan biaya pengiriman.

"Intinya itu, dipermudah beli solar, sekarang beli solar aksesnya 200 saja. Kadang waktu habis kita berhenti semalam, ya cuma itu, kita berhenti enggak jalan, kita cuma minta dipermudah akses subsidi solar," paparnya.

"Makan lagi to, belum ditambah kernet," imbuhnya.

Sementara itu, pihak pengusaha angkutan barang juga menyepakati 20 persen. Angka itu, menurut Anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Semarang sekaligus Wakil Ketua Organda Solo, Ali Djoko Sugiyanto, merupakan angka ideal bagi transporter dan pengguna.

"Kami mengendaki kenaikan ya yang wajar lah, jadi jangan menekan, pihak transporter juga tidak menekan pihak pengguna jasa, kurang lebih 20 persen minimal bisa diterima," ujarnya, di kesempatan yang sama.

Ia juga meminta pemerintah mengatur regulasi soal harga angkutan itu. Selama ini, tanpa adanya aturan dapat berimbas pada persaingan yang tidak sehat.

"Soal aturan kita mengimbau pihak pemerintah, kementerian, bisa ikut mengatur tarif patokannya ada, seperti angkutan orang, sementara ini angkutan barang bebas, akibatnya kalau bebas ya ini melenceng dari kenaikan harga," tambahnya.

Terkait distribusi solar, menurut Djoko, selama ini Pertamina menerapkan pembatasan pembelian itu berdasar data 2020/2021. Padahal, menurutnya, periode saat itu merupakan masa lesu yang berakibat pada penurunan angkutan barang.

Baginya, pembatasan saat ini sudah tak relevan untuk terus diterapkan dan mesti diperbarui.

"Mengimbau pemerintah untuk distribusi solar kuotanya ditambah, kalau kuotanya seperti saat ini tetap enggak, karena kuota yang dijalankan 2022 itu memakai patokan 2020-2021, sedangkan saat itu pandemi, pemakaian solar drop, sekarang istilahnya ekonomi menggeliat," tukasnya.

Sementara itu usulan pihak pengusaha dan pengemudi angkutan barang akan segera disampaikan Organda untuk ditindaklanjuti pemerintah. (dks)

(zend)