JAKARTA, solotrust.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi akan menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada 10 September mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengungkapkan keputusan tersebut diambil sebagai upaya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti halnya Bahan Bakar Minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.
"Untuk perhitungan jasa ojol ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, yakni biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi (iuran kesehatan), biaya jasa minimal order 4 kilometer (km) dan kenaikan harga BBM," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Ia mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi pada penyedia jasa aplikasi ojol sebelum penetapan keputusan kenaikan tarif tersebut.
"Komunikasi kami dengan aplikator itu sudah beberapa kali kami berkomuikasi, dan tiga hari ini (waktu diberlakukan) hasil kesepakatan dari berkomunikasi dengan aplikator. Jadi aplikator sudah siap untuk menjalankan dalam waktu tiga hari. Jadi bukan hanya keputusan dari kami, tetapi juga ada komunikasi dan kesiapan dari aplikator," imbuhnya.
Berikut rincian tarif baru ojek online yang akan mulai berlaku 10 September 2022:
Biaya jasa Zona I, meliputi Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi), Bali
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 naik dari semula Rp1.850/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2,500 naik dari semula Rp2.300/km.
- Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai dengan Rp10.000
Biaya jasa Zona II, meliputi Jabodetabek
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 dari semula Rp2.600/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 naik dari semula Rp2.700/km.
- Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp10.200 sampai dengan Rp11.200
Biaya jasa Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 naik dari semula Rp2.100/km.
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 naik dari semula Rp2.600/km.
- Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp9.200 sampai dengan Rp11.000. (tiv)
()