Hard News

Jembatan Jurug A Tak Dibuka Selama Proyek Jembatan Jurug B, Ini Alasannya!

Jateng & DIY

10 September 2022 11:27 WIB

Jembatan Jurug B akan mulai ditutup total pada 18 September ini untuk penggantian struktur jembatan.

SOLO, solotrust.com - Pembangunan proyek Jembatan Jurug B yang menghubungkan Solo-Karanganyar akan segera dimulai pada 18 September 2022 hingga 5 Agustus 2023 mendatang.

Selama kurun waktu tersebut Jembatan Jurug B akan ditutup total. Arus lalu lintas secara dua arah dibuka pada Jembatan Jurug C, sementara Jembatan Jurug A juga ditutup total karena tak dapat digunakan sebagai akses kendaraan maupun pejalan kaki.



"Kalau ambrolnya enggak ya, tapi kan memang strukturnya bajanya, cuma untuk lantainya banyak yang lubang-lubang. Dan itu kalau kita masukkan alat berat untuk perbaikan di situ tidak memungkinkan," ungkap Astri Widyanitya, staf PPK 3.5 Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah pada Kamis (8/9).

Keselamatan para pengguna jalan dipertimbangkan lantaran kondisi jembatan tak memungkinkan untuk menjadi akses.

Alasan penutupan Jembatan Jurug A tak hanya itu. Jembatan ini ternyata telah didaftarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Solo sebagai bangunan diduga cagar budaya (BDCB).

Dari data yang diperoleh Solotrust.com dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menyebut jembatan ini telah terdaftar di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan nomor PO2018040601129 didaftarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Solo pada 6 April 2018.

"Jembatan Jurug belum terdaftar di registrasi BPCB provinsi Jateng, tetapi terdaftar di Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya. Jadi untuk menentukan cagar budaya atau tidak itu nanti dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Solo, kemudian ditetapkan oleh kepala daerah (Wali Kota Solo)," papar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat dihubungi Solotrust.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/9).

Pihaknya juga menyebut, meski belum ditentukan sebagai bangunan cagar budaya (BCB), namun perlakuan bangunan ini perlu diperlakukan sama dengan BCB.

"Perlakuannya sama seperti cagar budaya, (yakni) dilindungi, dilestarikan selama proses kajian itu. Selanjutnya perlu ditetapkan oleh tim ahli Cagar Budaya Kota Solo," lanjutnya.

Atas alasan tersebut, PPK 3.5 Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) tak mengambil resiko untuk membuka akses Jembatan Jurug A untuk umum, lantaran masih perlu kajian proses penentuan cagar budaya.

Jembatan ini juga tak lepas dari upaya modernisasi Kota Solo, masa Pakubuwono X pada tahun 1913 selesai 1915.

Dibangun pada tahun 1913 dan selesai di tahun 1915, jembatan ini merupakan akses strategis yang menyambungkan jalur perdagangan darat antara Keraton Solo dan beberapa kota di Jawa Timur.

Jembatan ini dahulu diresmikan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono X dan F.P. Sollewijn Gelpke selaku kepala residen Solo dari kubu kolonial pada zamannya.

Menyimpan sejarah panjang dan berumur tua, jembatan ini juga banyak menyimpan cerita mistis dan hal langka yang tak bisa dilogika. Tak jarang warga sekitar memanfaatkan jembatan ini untuk menghanyutkan abu kremasi, ari-ari, pusaka buangan, ataupun benda mistis lainnya. (riz)

(zend)