Ekonomi & Bisnis

Pelaku UKM di Karanganyar Butuh Pendampingan Legalitas Usaha

Ekonomi & Bisnis

30 September 2022 14:44 WIB

Pengurus UMKM Jooss usai workshop UKM bertajuk Tata Cara Pengajuan Legalitas Usaha dan Pendampingan Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (29/09/2022)

KARANGANYAR, solotrust.com - Saat ini ada sekira 75 persen pelaku usaha mandiri binaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Jooss Karanganyar belum memiliki legalitas usaha. Para pelaku UKM inj kemudian dikumpulkan untuk mendapat pendampingan dalam usaha mereka.

Ratusan pelaku UKM diundang UMKM Jooss di ruang paripurna DPRD Karanganyar dalam acara Workshop UMKM, Kamis (29/09/2022). Kegiatan ini bertajuk "Tata Cara Pengajuan Legalitas Usaha dan Pendampingan Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM.



Ketua Panitia Acara Workshop UKM, Wahyuningsih, mengungkapkan saat ini terdapat 1.250 pelaku usaha mandiri binaan UMKM Jooss. Adapun dari jumlah itu, hanya 25 persen saja yang memiliki Nomor Induk Berdagang (NIB), sedangkan mayoritas pelaku usaha sistem tradisional. Mereka tak terdaftar di basis data pemerintah.

Karenanya, ia mendorong pelaku UKM agar mendapatkan NIB.

"Sebenarnya mudah mendaftarnya. Hanya saja kebanyakan orang awam teknologi informasi (TI), takut salah dan server-nya sering error karena se-Indonesia yang mengakses," kata Wahyuningsih.

NIB merupakan nomor register pelaku usaha yang diinventarisasi pemerintah. Kepemilikan NIB memudahkan pendataan calon penerima bantuan dari kalangan pelaku usaha.

Ning, sapaan akrabnya, mengatakan UMKM ber-NIB sudah merasakan sendiri kucuran bantuan pemerintah, seperti bantuan permodalan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.

"Ada bantuan dari Kemendikbud, Kementerian Perdagangan dan lainnya. Semua wajib memiliki NIB," imbuhnya.

Dalam pendampingan mendapatkan NIB, UMKM Jooss bersedia membantu pelaku usaha untuk mengaksesnya. Pendaftarannya diampu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP).

"NIB ini tidak ada masa kedaluwarsa, tapi memang harus laporan tahunan dan memiliki NPWP," pungkas Wahyuningsih. (joe)

(and_)