REMBANG, solotrust.com - Satreskrim Polres Rembang menggelar rekonstruksi adegan kasus pembakaran seorang santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (30/9).
Tersangka berinisial MI yang juga seorang santri di pondok itu memperagakan 23 adegan peristiwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan dilakukannya rekonstruksi adegan untuk menyinkronkan antara keterangan tersangka, saksi dan temuan di TKP. Dalam rekonstruksi itu juga dihadirkan 6 saksi.
"Supaya terang ya peristiwa tahapan demi tahapan untuk sampai terjadi tindak pidana itu kita menjadi terang. Sehingga untuk pemberkasan nanti Ketika kita menghadirkan jaksa sama pengacara berkasnya bisa selesai dan tidak ada permasalahan pada waktu persidangan,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Heri menerangkan, peristiwa pembakaran santri dengan korban berinisial AM itu terjadi di kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sarang. Awalnya tersangka MI sebagai petugas keamanan pondok, akan mengumpulkan HP milik para santri.
Pada saat itu MI sambil membawa sebuah palu meminta korban bersama santri lainnya yang berada di satu kamar untuk pengumpulan Hp. Pada saat itu terjadi cekcok antara tersangka MI dengan AM, karena korban menganggap batas waktu pengumpulan HP pukul 18.00 WIB, tapi justru dikumpulkan lebih cepat.
“Pada hari itu ada haul, santri tidak diperkenankan untuk membawa Hp. Tetapi mungkin ada permasalahan antara korban dengan tersangka, sehingga Hp yang seharusnya dikumpulkan pada jam 18.00 itu sudah diminta mengumpulkan lebih cepat jam 12.00,” terangnya.
Saat itulah petugas keamanan pondok, MI diduga menjadi sasaran perundungan (bully) atau olok-olokan. Selang sehari kemudian lemari baju milik tersangka MI diberi sampah yang berisi puntung rokok. MI yang merasa terus menjadi bahan bully-an tersulut emosi, seraya menuduh AM lah yang menaruh sampah puntung rokok.
Ia tersangka MI membeli 1 liter Pertalite di sekitar pondok, selanjutnya bergegas menuju kamar korban. Korban posisi masih tidur, langsung disiram pertalite dan disulut dengan korek gas.
“Sementara korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dr. Soetomo Surabaya. Awal mula karena ini kejadian sudah sekitar 20 hari luka bakarnya 60 persen, alhamdulillah tertolong. Sementara perkembangannya kemarin masih belum sadar. Mudah-mudahan cepat sembuh,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka MI dijerat dengan pasal 430 Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP Subsidair pasal 187 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mn)
(zend)