SOLO, solotrust.com – Usai sengketa berkepanjangan atas tanah Taman Sriwedari, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait pembatalan surat perintah eksekusi.
Putusan kasasi tersebut tertera pada nomor 2085 K/Pdt/2022 menggagalkan putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG.
Selain membatalkan, putusan juga berisi tentang pengangkatan sita eksekusi tanah Taman Sriwedari seluas 99.889 meter persegi.
Masjid Agung Sriwedari. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)
Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat tak mempermasalahkan keluarnya surat putusan. Lantaran kini menurutnya tanah Taman Sriwedari sudah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, isi putusan tersebut juga tak berkaitan dengan kepemilikan tanah atau pengosongan.
"Jadi semua upaya hukum sudah tertutup," ungkap Kuasa Hukum Anwar Rahman saat dihubungi, Kamis (6/10).
Anwar mengungkapkan dari informasi yang ia terima, terdapat dua poin gugatan yang dimohonkan ke MA, yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non-executable atau tak bisa dieksekusi serta pembatalan penyitaan.
"Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya," jelasnya.
Selanjutnya, Anwar menjelaskan Pemkot Solo mempunyai empat sertifikat. Oleh karena itu putusan yang dimenangkan oleh Pemkot Solo hanya berkaitan dengan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan.
"Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja oleh Mahkamah Agung, sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht. Ini hanya mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana. Hanya itu," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut Pemkot mengatakan belum menerima tembusan. Putusan itu sudah ditetapkan pada 15 Agustus 2022 lalu. Namun hingga kini Pemkot Solo belum mendapat pemberitahuan mengenai putusan ini
"Belum (terima). Direkturnya saja belum tanda tangan. lha kok sudah kemana-mana (soal putusan). Ya nggak tahu kenapa belum sampai ke kita," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani.
Saat disinggung tentang langkah hukum, pihaknya menyebut bahwa ini hanya upaya Pemkot agar lahan Sriwedari menjadi milik publik.
Namun, Ahyani tak menampik ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum atas tanah tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan terus berusaha agar tanah tersebut bisa digunakan berkegiatan.
"(nggak masalah mereka melawan lagi) tapi setidaknya jadi dasar kita berkegiatan di sana itu boleh. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tukasnya. (riz)
(zend)