Hard News

Usulkan Kenaikan UMK Solo 10 Persen, Serikat Pekerja di Solo Tekankan Tak Akan Kerahkan Masa

Jateng & DIY

19 Oktober 2022 12:30 WIB

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi usai pertemuan serikat pekerja dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di balai kota. Rabu (19/10) pagi. (Foto: Dok. Solotrust.com/dks)

SOLO, solotrust.com - Asosiasi pekerja yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SBSI '92), dan Gartex Kota Solo menegaskan tak akan menurunkan massa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar 10 persen pada 2023 mendatang, kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di balai kota, Rabu (19/10) pagi.

Sebelumnya, mereka tegas menolak pengaturan upah minimum berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Di mana, pengaturan upah itu melalui rumus paten Pasal 26 Ayat 5 dan 7, dihitung berdasar tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat provinsi.



Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi tahun kalender September 2022 sebesar 5,11 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 6,40 persen.

Demikian, Ketua KSPSI Wahyu Rahadi mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan Gibran.

"Tidak (akan mengerahkan massa), hari ini sudah kami sampaikan ke Pak Wali, rasanya ini kami sudah cukup menyampaikannya," ujarnya kepada awak media di Balai Kota Solo usai pertemuan.

Wahyu menerangkan, pihaknya menolak PP tentang Pengupahan itu, lantaran, jika mengacu pada rumus tersebut, kenaikan UMK di Solo tak akan mencapai lebih dari 6 persen atau masih di bawah angka inflasi provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Pihaknya meminta kenaikan UMK berdasar pada keputusan Dewan Pengupahan.

"Kalau kita memakai itu (PP 36/2021), fungsi Dewan Pengupahan tidak ada, karena sudah ada di situ, karena kami melihat, jika rumus itu dipakai, hasilnya di bawah inflasi, kami anggap ini ada masalah, yang efeknya adalah kenaikan akan selalu ada di bawah inflasi," paparnya.

Wahyu mengungkapkan, usulan kenaikan 10 persen itu berdasarkan hasil survei independen yang dilakukan pihaknya. Di mana, KSPSI menemukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Solo sebesar Rp2.204.189, KSPN 2.434.461,  SBSI Rp.2.599.534, dan Gartex Rp2.434.469 perbulan.

"Memang menyerahkan ke beliau, apapun keputusannya paling tidak hari ini kami sudah sowan sudah matur apa yang menjadi rasan-rasan kami teman buruh yang ada di Solo," ungkapnya.

Terkait keputusan ke depan, Gibran menuturkan pihaknya akan segera melakuakn penghitungan. Di mana, pihaknya akan mencari angka tengah agar tidak memberatkan pengusaha dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja di Kota Bengawan.

"Harus dipertemukan biar angkanya ketemu, ada win-win solution, supaya tidak memberatkan pengusaha yang baru bangkit sejak pandemi dan tidak memberatkan serikat kerja yang sekarang ada inflasi kebutuhan," terangnya.

"Ya nanti di lihat aja ada pertemuan selanjutnya angka-angkanya kami paparkan," tandas Gibran. (dks)

(zend)