SOLO, solotrust.com - Asosiasi pekerja terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SBSI '92), dan Gartek, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo sebesar 10 persen pada 2023 mendatang. Saat ini, UMK Solo berada di angka Rp2.035.000.
Usulan itu disampaikan saat keempatnya mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Balai Kota Solo, Rabu (19/10) pagi.
"Kami sudah matur kepada Pak Wali mohon kalau diperkenankan UMK tahun 2023 Solo yang moderatnya 10 persen agar hajat hidup teman-teman Solo dapat tercover dan bisa hidup layak," kata Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi usai pertemuan.
Wahyu menekankan, pihaknya menolak pengaturan upah minimum berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Di mana, pengaturan upah itu melalui rumus paten Pasal 26 Ayat 5 dan 7, dihitung berdasar tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat provinsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi tahun kalender September 2022 sebesar 5,11 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap September 2021) sebesar 6,40 persen.
Wahyu menyebut, jika menggunakan acuan itu, kenaikan UMK di Solo tak lebih dari 4-5 persen atau masih berada di bawah inflasi.
"Karena kami melihat, rumus itu dipakai, hasilnya di bawah inflasi, kami anggap ini ada masalah, PP 36 ini kami tidak tahu munculnya hingga kemudian muncul rumus ini, yang efeknya adalah kenaikan akan selalu ada di bawah inflasi," ujarnya.
"Kalau kita pakai PP 36 pasti di bawah 6 persen, bisa antara 4-5 persen, sehingga tergerus beberapa," tambahnya.
Ia menambahkan, lewat survei independen kenaikan UMK 10 persen menjadi angka yang masuk akal. Di mana, KSPSI menemukan angka Kehutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Solo sebesar Rp2.204.189, KSPN 2.434.461, SBSI Rp.2.599.534, dan Gartex Rp2.434.469 perbulan.
"Jadi kami menyampaikan beberapa temuan kami hasil survei independen yang intinya tahun 2023 itu UMK Solo jauh lebih baik," ungkapnya.
Sementara itu, Gibran menegaskan pihaknya akan melakukan pembahasan dengan kabupaten sekitar terkait usulan itu.
"Kami pertimbangkan masukan-masukan dari beliau-beliau tadi. Saya sudah dapat angkanya tinggal kita tunggu bagaimana dari kabupaten-kabupaten sekitar, soalnya Solo sing (yang-red) paling pertama menemui serikat pekerja," ucapnya.
Ia menuturkan, pada pembahasan ke depan, pihaknya akan segera menentukan angka tengah agar tak memberatkan pengusaha sekaligus tetap menjamin kesejahteraan pekerja.
"Ya nanti harus dipertemukan biar angkanya ketemu, ada win-win solution, tidak memberatkan pengusaha yang baru bangkit sejak pandemi dan tidak memberatkan serikat kerja yang sekarang," pungkasnya. (dks)
(zend)