Solotrust.com - Lagi, seekor harimau sumtera (Panthera tigris sumatrae) berhasil dilepasliarkan ke habitat asalnya, setelah sebelumnya terjerat.
Sebagaimana dikabarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya, Kamis (20/10/2022), seekor harimau sumatra bernama Siti Mulye Putri Reuko kembali ke habitat alaminya pada Selasa.
Pelepasliaran itu dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Bupati Gayo Lues, Waka Polres Gayo Lues, UPTD KPH Wilayah 5 – DLHK Aceh, FKL, WCS-IP, Camat Dabun Gelang bersama masyarakat Desa Sangir.
Siti Reuko dilepaskan kembali ke kawasan Hutan Lindung Sangir. Kawasan ini merupakan habitatnya yang berada tak jauh dari lokasi penemuan harimau sumatra tersebut terjerat.
Pada proses pelepasliaran, terlihat Siti Reuko sangat bersemangat dapat kembali ke tempat asalnya. Harapannya setelah pelelepasliaran, harimau ini berkembang biak dan menambah populasi di alam. Pascapelepasliaran Siti Reuko akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memantau pergerakannya.
Nama Siti Mulye Putrì Reuko sendiri merupakan pemberian dari masyarakat Desa Sangir, sebagai salah satu bentuk penghargaan dan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya harimau sumatra.
Siti Reuko, sapaan akrabnya, sebelumnya dievakuasi berdasarkan laporan personel Polres Gayo Lues pada 11 Agustus 2022, meneruskan informasi dari masyarakat terkait adanya satu individu harimau sumatra yang terkena jerat di lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, berdekatan dengan kawasan hutan lindung.
Setelah melakukan koordinasi dengan SPTN 3 Blangkejeren Balai Besar TNGL, Polres Gayo Lues, KPH Wilayah 5, Koramil, serta Perangkat Desa guna melakukan pengamanan awal di lokasi, tim medis BKSDA Aceh didukung tim medis FKL, dan personel WCS-IP langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya penyelamatan.
Saat dievakuasi, harimau sumatra itu terjerat pada kaki kiri belakang, mengakibatkan sistem sirkulasi dan motorik syaraf terganggu, sehingga tim dokter memutuskan melakukan perawatan intensif di kantor SPTN 3 Blangkejeren BBTNGL.
Selama perawatan sekira dua bulan, Siti Reuko menunjukkan perkembangan kesehatan sangat baik. Setelah melalui proses observasi dan perawatan intensif, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter hewan menyatakan harimau sumatra itu siap dilepasliarkan kembali.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan masyarakat Desa Sangir yang telah mendukung upaya penyelamatan harimau sumatra Siti Reuko. Kesadaran dan rasa kepedulian terhadap satwa liar inilah yang patut menjadi teladan bagi masyarakat lain yang hidup berdampingan dengan satwa liar," kata Kepala Balai KSDA Aceh, Agus Arianto.
Bupati Gayo Lues, Syaridin Porang, menghimbau agar masyarakat yang tinggal di dekat habitat harimau sumatra untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar harimau sumatra dengan cara tidak memasang jerat, racun, dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus critically endangered.
BKSDA Aceh pun selalu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya harimau sumatra ini.
Caranya antara lain dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati.
Selain itu juga tidak diperbolehkan memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
"Terdapat sanksi pidana yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi yang melanggar. Di samping itu dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia atau pun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut," ujar Agus dalam pelepasliaran sebelumnya. (Lin)
(and_)