SEMARANG, solotrust.com - Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan sebanyak 2.283 penyelenggara negara di Jateng telah melaporkan harta kekayaan mereka.
Dengan jumlah itu, Inspektorat menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jawa Tengah telah mencapai seratus persen. Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga mencapai seratus persen.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi komitmen bersama bahwa pemerintah telah terbuka kepada masyarakat. Dia menilai LHKPN dan LHKASN merupakan kontrol yang bisa diakses masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada para pejabat, pegawai di lingkungan Pemprov Jateng. Itu awal mula untuk menghindari korupsi karena kekayaan mereka tercatat, apa saja yang dimiliki tercatat. Ketika mereka menjabat itu pasti akan ketahuan naiknya atau turunnya (kekayaan) jadi keterbukaan para pegawai," kata Taj Yasin, usai membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2022 di kantor Inspektorat Jateng, Rabu (26/10/2022).
Wagub menambahkan, kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) harus benar-benar menjaga integritas dalam bekerja. Menurutnya, slogan "Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi" harus diimplementasikan secara nyata.
Tak hanya itu, demi mencegah terjadinya korupsi Pemprov Jateng bersama Inspektorat berkolaborasi guna menerapkan pola peringatan awal melalui peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Taj Yasin berharap APIP mampu memberikan pendampingan kepada pegawai pemerintahan untuk melakukan mitigasi korupsi. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam sebuah pekerjaan dapat dipetakan dan dicegah.
"Ini yang kita tekankan kali ini. Kita akan mulai menaikkan lagi tingkat kita bahwa kita berharap dengan adanya larwasda kali ini benar-benar untuk memberikan peringatan dini sebelum mereka melakukan tindakan kesalahan," terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menambahkan APIP Inspektorat harus bisa melakukan upaya pencegahan dini. Hal itu selaras dengan peran aktif APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintah terkait antikorupsi.
Adapun untuk melakukan sistem peringatan dini, kata Dhoni Widianto, Inspektorat Jateng melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk mencegah terjadinya korupsi. Dia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan mitigasi risiko bersama dengan inspektorat.
"Misalnya ada anggaran sekian miliar, setiap aktivitas program kegiatan harus bisa melakukan identifikasi risiko, analisis risiko, mitigasi risiko. Di situ kami lakukan pendampingan terus-menerus. Perencanaan kami dampingi, ketika butuh konsultasi kami siap, kemudian untuk menuju tindakan mitigasi risiko," terang Dhoni Widianto.
Adapun hingga Oktober 2022, Inspektorat telah memeriksa sebanyak 64 temuan kasus. Dari jumlah itu telah diselesaikan sekira 40 kasus. Dhoni Widianto menyebut aduan masyarakat yang masuk paling banyak di sektor bantuan keuangan desa dan dana desa. (fjr)
(and_)