JAKARTA, solotrust.com - Ditjen Bimas Islam siap menghadirkan inovasi layanan publik berbasis teknologi informasi (TI), khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA). Layanan elektronik itu adalah Sistem Informasi Administrasi Nikah berbasis Web (Simkah Web). Lewat teknologi ini, calon pengantin bisa mendaftar pernikahan secara online.
Melansir laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id, Rabu (21/03/2018), aplikasi ini rencananya dirilis Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim dalam waktu dekat. Kasubdit Mutu dan Prasarana KUA, Anwar Saadi, menyatakan Simkah berbasis web merupakan pengembangan sistem serupa yang telah ada sejak 2007.
Aplikasi ini memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya terintegrasi dengan data pada kementerian terkait secara nasional. Misalnya, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kemdagri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dari Kemenkeu dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Mahkamah Agung.
“Integrasi ini dipayungi secara nasional, sehingga di tingkat daerah tidak perlu melakukan MoU (memorandum of understanding) sendiri-sendiri,” terangnya.
Keunggulan lain Simkah Web, yakni saat mencetak buku nikah akan keluar QR Code yang terkoneksi dengan aplikasi. Ini merupakan fitur keamanan untuk menjaga buku nikah tidak mudah dipalsukan pihak tak bertanggung jawab.
“Selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah "aspal" (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan QR Code ini juga bisa untuk mengecek keaslian buku nikah oleh siapapun dengan mudah,” tutur Anwar Saadi.
Lewat Simkah Web pula, laporan data nikah dan PNBP nikah-rujuk dapat dilihat secara real time. Ini memudahkan pemantauan pelaksanaan nikah secara nasional, termasuk dapat memantau ketersediaan buku nikah di setiap wilayah.
Selain itu, melalui aplikasi ini pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online. Calon pengantin dapat mengisi data awal dan booking jadwal nikah yang diinginkan. Kendati demikian, calon pengantin tetap harus menyerahkan dokumen fisik kepada petugas KUA.
“Pendaftaran online dapat membantu calon pengantin saat akan melihat dan menentukan jadwal nikah,” ucap Anwar Saadi.
Aplikasi ini juga menyajikan variabel data lebih banyak dengan kategori tertentu, misalnya data pernikahan berdasarkan usia, pendidikan, pekerjaan dan data lainnya. Antar KUA terkoneksi secara real time, sehingga saat masyarakat mengajukan surat rekomendasi nikah dan legalisasi buku nikah akan muncul notifikasi.
“Ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen nikah dengan mudah, praktis dan aman,” pungkas Anwar Saadi.
(and)