JOGJA, solotrust.com-Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2023. Angka ini naik sebesar 7,65 persen dari tahun 2022.
Penetapan UMP disampaikan Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono di Komplek Kepatihan Kantor Gubernur DIY, pada Senin (28/11/2022).
Beny mengatakan, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari dewan pengupahan, maka di tetapkan UMP DIY untuk tahun 2023 sebesar Rp. 1.981.782,39. Angka ini naik sebanyak 7,65 persen dari sebelumnya yaitu sebesar Rp. 1.840.915,53.
“Selanjutnya setelah ditetapkanUMP pada 7 Desember 2022 mendatang, Pemprov DIY akan kembali menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.” Katanya.
Penetapan upah minimum ini, Pemprov DIY mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022 . Pertimbangannya adalah variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu suatu daerah. (Adam)
(wd)