SEMARANG, solotrust.com - Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah menjadi tugas mandatori wajib dilakukan seluruh elemen pemerintah.
Bahkan saat ini, Pembangunan Zona Integritas telah bertransformasi menjadi tugas dan fungsi pokok di Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh Satuan Kerja, mulai dari unit utama hingga unit pelaksana teknis paling bawah harus melaksanakannya.
Penekanan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin dalam sambutannya pada kegiatan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Sabtu (21/01/2023).
"Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan pembangunan zona integritas," tegasnya, saat memberikan sambutan yang juga merupakan arahan sekretaris jenderal melalui suratnya Nomor SEK-OT.03.02-03 tanggal 13 Januari 2023.
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Zona Integritas diawali melalui penandatanganan komitmen oleh kepala satuan kerja yang dilakukan secara mandiri, antara 16 hingga 27 Januari 2023. Kegiatan ini segera dilaporkan ke kantor wilayah untuk kemudian dikompilasi dan dilaporkan kepada sekretaris jenderal, selambat-lambatnya 28 Januari 2023.
Kakanwil juga memerintahkan agar kegiatan Pembangunan Zona Integritas 2023 dipublikasikan secara masif melalui website, media cetak/elektronik serta media sosial.
Sebagai bentuk implementasi, Yuspahruddin meminta jajarannya untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi secara simultan dan berkelanjutan. Selain itu juga melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi dengan berorientasi pada tujuan utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi bersih dari KKN, memenuhi data dukung LKE dan RKT dengan baik dan sesuai pedoman.
Ditambah, melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai landasan untuk melakukan perbaikan, menghadirkan berbagai inovasi tepat guna dan tepat sasaran untuk memberikan kemudahan ke masyarakat serta melaksanakan enam area perubahan dengan baik untuk mewujudkan birokrasi professional.
Kegiatan penandatanganan Dokumen Pembangunan Zona Integritas kali ini melibatkan kepala UPT se-eks Karesidenan Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan dan Kedu. Ditambah kepala Kanim Kelas I TPI Cilacap yang sebelumnya berhalangan hadir.
Total ada 52 orang kepala UPT membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ini disaksikan pula oleh para pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi kantor wilayah.
(and_)