Ekonomi & Bisnis

Ditjen Administrasi Hukum Umum Layani Masyarakat Dirikan Pembuatan PT, Ini Biayanya

Ekonomi & Bisnis

17 Maret 2023 18:01 WIB

Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) melayani masyarakat yang akan mendirikan PT perorangan atau satu orang mendirikan usaha. (Foto: Dok. Istimewa)

UNGARAN, solotrust.com - Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) melayani masyarakat yang akan mendirikan PT perorangan atau satu orang mendirikan usaha. Kegiatan ini digelar mulai 18 hingga 20 Maret 2023 dalam pembukaan festival Kabupaten Semarang UKM Expo 2023 di Gedung Serba Guna Bung Karno, Kamis (16/03/2023). 

Staf Analis Hukum Direktorat Perdata Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andriana mengatakan, PT perorangan didirikan satu orang pengusaha dengan modal maksimal Rp5 miliar. Adapun yang melatari lahirnya PT perorangan ini adalah undang-undang di mana pemerintah memang ingin memberikan kemudahan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mereka memiliki status badan hukum.



"Jadi saya perhatikan memang banyak pengusaha itu dari kuliner, ada juga dari kesehatan. Usaha-usaha mereka ini bisa mendapat perlindungan hukum dari pemerintah yang ditonjolkan apa aja untuk masyarakat," ungkapnya dalam siaran pers diterima solotrust.com

Menurut Andriana, apabila masyarakat akan membuat PT syaratnya sangat mudah hanya perlu KTP dan NPWP dengan biaya Rp50 ribu. 

"Kalau kami di sini bisa kami bantu untuk mendaftarkannya, tapi kalau mau daftar sendiri dari rumah bisa, tinggal buka web online. Di situ ada fitur namanya perseroan perorangan, jadi tinggal klik aja. Setelah itu akan dipandu, ada panduannya kok sangat mudah dan saat itu juga mendapatkan sertifikat," jelasnya. 

Andriana menambahkan, kemudahan yang diberikan PT perorangan ini adalah kalau PT perseroan persekutuan modal itu dia harus ke notaris. Syaratnya panjang, modalnya juga harus sekian, jadi perorangan ini modalnya maksimal Rp5 miliar. 

"Pendiri ini harus satu orang saja, jadi nanti hartanya terpisah dari harta kekayaan pribadi. Intinya bisa semua dalam arti kita mau mendirikan PT," tuturnya.

(and_)