JAKARTA, solotrust.com - Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya para oknum pengedar rokok ilegal di berbagai daerah. Sepanjang Maret 2018 telah diamankan jutaan batang rokok ilegal dari Teluk Nibung, Banjarmasin dan Kudus.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, beacukai.go.id, Senin (26/03/2018), petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan rokok khusus kawasan bebas Batam sebanyak 4400 batang. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim menyatakan rokok tersebut berhasil diamankan di perairan Sungai Asahan.
“Petugas mendapati rokok disembunyikan di dalam selokan ruang mesin kapal. Oleh para ABK (anak buah kapal), rencananya rokok akan diecer di Tanjungbalai untuk mencari uang tambahan,” ujarnya.
Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal. Sebanyak 230.600 batang rokok diamankan dari sebuah minibus. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menyatakan saat akan diringkus, petugas sempat mengalami perlawanan dari pengemudi. Barang bukti senilai lebih dari Rp164 juta dengan total kerugian negara mencapai Rp85 juta berhasil diamankan petugas.
Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin. Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah menyatakan pihaknya berhasil mengamankan 1.824.000 rokok ilegal dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp702 juta.
Bea Cukai berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal guna memberi efek jera para oknum. Selain itu untuk membuat iklim bisnis adil dan sehat bagi pengusaha yang taat peraturan pajak.
(and)