KARANGANYAR, solotrust.com - Penangkapan dua kurir ekspedisi bernama Saiman dan Herpan oleh petugas Bea Cukai Surakarta pada Februari 2025 lalu dinilai janggal. Dua warga Palembang itu diamankan berikut barang bukti rokok ilegal di dalam truknya.
Penasihat hukum kedua tersangka dari Reza Trianto & Amel Law Firm, Amelia, mengatakan kliennya menerima pesanan pengiriman dari Pamekasan, Madura ke Palembang. Sebagai kurir, mereka hanya tahu isinya dari catatan.
"Kardusnya tertutup karung berisi kertas makan, mika, tisu. Mereka lewat jalan tol Solo, baru saja keluar malah dicegat," ungkapnya kepada wartawan, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (14/04/2025).
Keduanya lalu dibawa ke sebuah gudang oleh beberapa orang yang mengaku dari Bea Cukai. Saiman dan Herpan diperlihatkan isi muatannya yang ternyata rokok filter tanpa cukai setelah orang tersebut menggeledah dan membongkarnya.
"Klien kami diinterogasi dan disekap. Mereka menerima kekerasan fisik dan psikis, bahkan saat ditahan, keluarganya tak diberitahu. Selanjutnya keduanya juga dipaksa menandatangani berkas yang tiada dibaca isinya," beber Amelia.
Sementara Reza Trianto menduga kasus yang menjerat dua kliennya direkayasa. Kejanggalan demi kejanggalan dirasa mulai penangkapan di Solo, bukan di Madura atau Surabaya yang lebih dekat dengan pabriknya.
"Tiba-tiba Bea Cukai yang menindak, kan aneh. Kenapa tidak aparat yang berdekatan lokus, seperti Bakalan, Madura atau Surabaya? Lebih aneh lagi dari ribuan truk yang lewat tol Solo, kenapa bisa tahu truk klien saya yang diindikasi mengangkut rokok ilegal?" tanyanya.
Reza Trianto juga menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bea Cukai Surakarta dalam sidang praperadilan di PN Karanganyar. Ia menyebut, kliennya ditahan di Rutan Kelas I Surakarta sejak 19 Februari 2025 atau dua hari setelah penangkapan pada 17 Februari 2025.
"Masa penahanan maksimal 1X24 jam sebelum dibawa ke rutan. Ini malah dua hari, jelas-jelas malprosedural," ucap Reza Trianto.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, M Arif Budiman, mengatakan ketidakhadiran pihaknya di PN Karanganyar telah tertuang dalam surat penundaan sidang, sebagaimana suratnya telah diterima oleh ketua Pengadilan Negeri, panitera, hakim tunggal praperadilan pada Jumat, 11 April 2025. Bea Cukai Surakarta membantah penangkapan terhadap tersangka tak prosedural.
"Tersangka adalah orang yang tertangkap tangan dalam dugaan melakukan tindak pidana dalam Undang-undang Cukai, yaitu menguasai sarana pengangkut (truk) yang di dalamnya membawa rokok tanpa dilekati pita cukai dan muatan lain dengan truk. Jika murni hanya jasa ekspedisi, seharusnya ada surat jalan, namun yang dimiliki hanya surat jalan atas muatan barang lain. Selain itu nama ekspedisi dipakai juga bukan ekspedisi yang lazim digunakan," terang dia.
M Arif Budiman menambahkan, saat ini kedua tersangka tengah diproses hukum lebih lanjut. Semua tahap telah sesuai dengan Undang-undang Cukai dan KUHAP.
Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan selanjutnya. Pihaknya juga membantah pemeriksaan terhadap tersangka melanggar aturan berlaku.
"Penyidik telah melindungi dan memenuhi hak-hak tersangka sesuai hukum acara, didampingi kuasa hukum, termasuk berkomunikasi dengan keluarga," kata M Arif Budiman.
Kasus terkait peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum, melibatkan jaringan distribusi yang terorganisasi sehingga sulit dilacak. Oleh karena itu, penegakan hukum dapat dilakukan secara lintas wilayah melalui informasi intelijen dimiliki Bea Cukai. (joe)
(and_)