Pend & Budaya

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Pend & Budaya

5 Juni 2025 18:01 WIB

Disperindag Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dihadiri mahasiswa KKN UNS di salah satu hotel kawasan Kota Solo, Rabu (05/06/2025)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Prov Jateng) menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai. Kegiatan mengusung tema 'Peran Gen Z Mendukung Gempur Rokok Ilegal' digelar di salah satu hotel kawasan Kota Solo, Kamis (05/06/2025).

Kegiatan ssosialisasi ini sebagai wujud komitmen bersama memerangi rokok illegal. Plh Kepala Disperindag Prov Jateng, Linda Widiastuti Ariningrum mengatakan, berdasarkan catatan Disperindag Provinsi Jawa Tengah pada 2023 2024, potensi kerugian negara dari adanya peredaran rokok ilegal di Jateng diperkirakan sebesar Rp121,77 milliar.



"Modus peredarannya pun sangat beragam, mulai dari peredaran secara diam-diam antarorang dan/atau kelompok orang, atau penyelundupan besar-besaran lewat truk pengiriman barang atau lewat jasa pengiriman paket, sampai penjualan melalui media sosial atau e-commerce,".ungkapnya.

Lebih lanjut, Linda Widiastuti Ariningrum bilang, tak hanya di kota-kota besar, berdasarkan pengawasan dilakukan Bea Cukai bersama pemerintah daerah, ditemukan pula proses produksi dan peredaran rokok ilegal di desa-desa.

"Kondisi ini tentu saja sangatlah memrihatinkan, selain mengakibatkan kerugian penerimaan negara, rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji lab," lugas Linda Widiastuti Ariningrum dalam sambutannya.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Devita Ayu Mirandati, dalam sosialisasi ini mengharapkan para mahasiswa bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah sebagai agen informasi bagi lingkungan sekitar .

"Mahasiswa dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat desa lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), terkait bahaya dan kerugian akibat rokok illegal," ucapnya.

Sebagai informasi, narasumber yang hadir dalam acara ini, di antaranya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan Diy, Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jateng, serta dari dosen UNS. (elv)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya