Hard News

KPID Jateng Dorong LPPL Bersikap Independen, Netral dan Tingkatkan SDM

Nasional

25 Maret 2023 17:13 WIB

Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi.

SEMARANG, solotrust.com  – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mendorong Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Jateng untuk bersikap independen dan netral.
 
Selain itu, LPPL di Jateng juga didorong terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan penyiaran.
 
Dorongan itu disampaikan pimpinan komisioner KPID Jateng saat KPID Jateng bersama LPPL Radio Erte FM Temanggung mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM penyiaran.
 
"Kami mendorong LPPL di Jateng agar terus meningkatkan kapasitas SDM agar lebih mampu independen dan netral," kata Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi di Semarang, seusai acara, Jumat 24 Maret 2023.
 
Pelatihan yang diikuti seluruh LPP RRI dan LPPL Radio se-Jateng ini dibuka langsung Ketua KPID Jateng, M Aulia Assyahiddin.
 
Pada kesempatan itu, kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, dengan narasumber Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi.
 
Selanjutnya Station Manager Sonora Semarang, Victor Yoga, dan Direktur Operasional LPPL Erte FM Temanggung, Puspa Angger.
 
Terkait dengan teknik penyiaran, Junaidi meminta LPPL di Jateng mematuhi regulasi tentang penyiaran, khususnya saat mendekati tahun politik.
 
Selain itu lembaga penyiaran publik harus berhati-hati dalam menyiarkan siaran Pemilu, iklan kampanye pasangan calon.
 
Terutama apabila ada pasangan calon (Paslon) dari incumbent atau unsur pemerintah, mengingat sebagian sumber dana LPPL berasal dari APBD.
 
"Pada Pemilu sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam iklan Bakal Paslon Incumbent oleh radio LPPL setempat, sementara bakal Paslon pesaing tidak diberi kesempatan, ini jelas keberpihakan yang nyata," sambung Junaidi.
 
Mengenai temuan tersebut, Junaidi menambahkan, telah melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Menurutnya, siaran Pemilu telah diatur dalam Standar Program Siaran pasal 71, bahwa siaran harus adil dan proporsional. Oleh karena itu posisi LPPL baik ada Pemilu maupun tidak, tetap harus selalu independen dan netral.
 
 
 
Bentuk Badan Hukum
 
Junaidi juga menyampaikan perlunya LPPL membentuk badan hukum agar dalam pengelolaan anggaran lebih akuntabel dan mampu menciptakan LPPL yang mandiri dan independen.
 
"Kami berharap Perda Penyiaran yang diinisiasi DPRD Provinsi Jateng dapat dijadikan rujukan di daerah dalam memberikan arah bentuk Kelembagaan dan pengelolaan Keuangan LPPL," tuturnya.
 
Hal tersebut didasarkan pada adanya beberapa LPPL yang tidak berani menerima iklan. Padahal sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 15 salah satu sumber pembiayaan LPPL adalah dari Iklan, selain dari APBD.
 
Ia menyarankan agar membuat kajian terkait pembentukan kelembagaan badan layanan umum daerah (BLUD).Karena pengelolaan keuangan BLUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. 
 
"Selain itu dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas," ujarnya.
 
Dijelaskannya, radio publik mengemban tugas lebih berat. Oleh karena itu pihaknya akan mendorong DPRD Jateng untuk mengesahkan Perda Penyiaran. Salah satu inti dari Perda Penyiaran itu ialah mengatur secara komprehensif soal penyiaran termasuk anggarannya.
 
"Jangan sampai penyiar tidak dapat penghargaan. Begitu juga Perbup bisa dilahirkan sehingga kebijakan dari bupati bisa diterapkan," imbuhnya.
 
Sementara itu Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti berharap melalui peningkatan SDM penyiaran ini, pengelola LPPL semakin paham soal regulasi dan semakin paham dalam membuat konten yang baik. 
 
"Selain itu semakin memahami perkembangan teknologi, sehingga memunculkan SDM penyiaran yang profesional, pungkasnya." (vit)

(Wd)