KARANGANYAR, solotrust.com - Pemkab Karanganyar akan memfasilitasi pertemuan berbagai pihak untuk membicarakan perihal gugatan revitalisasi eks bangunan pabrik gula (PG) Colomadu menjadi De Tjolomadoe.
Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Karanganyar Prijo Anggoro seusai pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin (26/3/2018).
Prijo mengatakan bahwa terkait adanya rencana gugatan dari Pura Mangkunegaran kepada Menteri BUMN dan direksi PT Perkebuan Nusantara (PTPN) IX terkait revitalisasi eks PG Colomadu, sudah dibahas secara informal di jajaran Forkopimda Karanganyar. Pihaknya berusaha memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait.
“Kita akan berusaha untuk memberikan fasilitas. Saya baru di sini, nanti kita urai bareng-bareng sama Kapolres, Kajari, Dandim. Barusan tadi ngobrol,” kata Prijo.
“Iya nanti kita akan pertemukan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku akan proaktif karena fokus persoalan ini ada di wilayah hukum Karanganyar. “Kita komunikasikan antara para pihak, kita urai lah,” tuturnya.
Prijo menambahkan bahwa hakikatnya mengenai kepemilikan dan status tanah, pihaknya perlu mengetahui apa yang dikehendaki pihak Mangkunegaran. Selain itu pihaknya juga perlu mengetahui bagaimana kebijakan pusat terkait hal ini.
Seperti diberitakan, pihak Pura Mangkunegaran melalui tim kuasa hukum menyatakan akan menggugat pihak-pihak terkait revitalisasi eks PG Colomadu menjadi De Tjolomadoe. Gugatan akan dilayangkan ke pengadilan berdasarkan domisili wilayah.
Gugatan itu dilatarbelakangi tidak adanya koordinasi dari pemerintah terhadap pihak Pura Mangkunegaran selaku pemilik tanah dalam proses revitalisasi eks PG Colomadu selama proses revitalisasi sejak 4 April 2017.
Pihak Mangkunegaran melalui Tim Penataan Aset Mangkunegaran (PAM) mengklaim, PG Colomadu masih milik Mangkunegaran berdasarkan bukti-bukti kepemilikan, dokumen sejarah, catatan administrasi pengelolaan, dan peta domain Mangkunegaran. (joe)
(way)