Hard News

305 Knalpot Brong Hasil Operasi 3 Bulan Dimusnahkan Polres Karanganyar

Jateng & DIY

10 April 2023 16:21 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy saat memotong salah satu knalpot brong.

KARANGANYAR, solotrust.com- Polres Karanganyar musnahkan 1305 knalpot brong dari hasil operasi Januari hingga Maret 2023. Pemusnahan ribuan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong listrik, yang digelar di Aula Januraga Polres Setempat. PEMUSNAHAN ini dilakukan langsung oleh Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoydan dinas terkait dari Pemkab Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy menyampaikan,tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong ini mengacu kepada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, pengguna knalpot brong atau knalpot tidak standar dapat dikenakan sanksi pidana berupa dua bulan kurungan serta denda Rp250ribu. 



“Petugas kita dilapangan berhasil mengamankan lebih dari 1305 knalpot brong yang dilaksanakan petugas dari Januari-Maret kemarin,tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong akan terus kita lakukan. Hingga akhir tahun ini, kita targetkan zero penggunaan knalpot tidak standar di Kabupaten Karanganyar." katanya  Rabu (5/4/2023).

Kapolres menambahkan, berdasarkan Peraturan menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, terutama sepeda motoruntuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel, tipe 80-175 cc maksimal 90 desibel serta 175 ke atasmaksimal 90 desibel.

Sebagian besar pengguna knalpot brong ini merupakan anak muda dan pelajar. “Penindakan kita lakukan dengan humanisdan untuk mengambil unit sepeda motor yang ber knalpot brong ini, mereka para pelanggar harus mengganti knalpot mereka dengan knalpot standar.” Tegasnya. (joe)


 

(wd)