Pend & Budaya

Anak Pejabat-Pengusaha Ditemukan Daftar PPDB Pakai Surat Tak Mampu

Pend & Budaya

13 Juli 2023 16:28 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/WOKANDAPIX)

Solotrust.com - Ombudsman RI Perwakilan Banten menerima 36 aduan soal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkat SD hingga SMA negeri. Salah satu temuannya, yakni adanya anak pengusaha dan pejabat besar mendaftar jalur afirmasi untuk jalur warga tidak mampu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengatakan 36 aduan itu mulai pemantauan melalui media sosial, WhatsApp (WA), atau pun bertemu langsung di kantornya. Pada jalur afirmasi ditemukan penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang kedaluwarsa hingga anak pengusaha besar mendaftar jalur ini.



"Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM," beber Fadli Afriadi, Rabu (12/07/2023), diikutip dari sebuah sumber.

Temuan lainnya, yakni dugaan pungutan untuk jual beli kursi, khususnya untuk tingkat SMA besarannya sekira Rp5 juta hingga Rp8 juta. Di samping itu, didapati permasalahan lain terkait data kependudukan calon siswa berupa kartu keluarga (KK) tidak aktif dan ketidaksesuaian antara data Dukcapil dan Dapodik. Sementara acuan PPDB sendiri berdasarkan data tersebut.

Temuan berikutnya mengenai proses pendaftaran jalur prestasi, khususnya nonakademik, didapati penggunaan sertifikat asli, tapi palsu. Hal ini dimaksudkan jika sertifikat itu asli, namun saat pengujian ulang, calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya.

Temuan lain, yakni masalah teknis, mulai titik koordinat sekolah, sulitnya mengunggah dokumen, teknis daya tampung afirmasi, dan akreditasi SMP yang terlambat sehingga menutup jalur pendaftaran siswa jalur prestasi.

Ombudsman menegaskan akan melakukan pengawasan intensif, terima pengaduan, dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi PPDB hingga beberapa minggu setelah dimulainya tahun ajaran baru.

Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen, Iwan Syahril menyampaikan pendapatnya terkait masalah PPDB dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.

Ia menyarankan adanya pelibatan Dinas Sosial guna validasi dan verifikasi dokumen. Iwan Syahril ingin ada sosialisasi kepada orangtua, panitia PPDB, dan masyarakat atas sanksi hukum yang bisa didapat lantaran pemalsuan.

Selain itu permasalahan lain terkait PPDB yang diungkap Iwan Syahril, antara lain mengenai sistem zonasi yang banyak dikeluhkan dan siswa berprestasi tak lolos. (Anggi)

*) Berbagai Sumber

(and_)