Hard News

Ombudsman RI Hadir di Karanganyar, Edukasi Aduan Layanan Publik

Jateng & DIY

15 Juli 2023 11:56 WIB

Acara diskusi publik oleh Ombudsman RI di salah satu rumah makan kawasan Karanganyar kota, Jumat (15/07/2023) sore.

KARANGANYAR, solotrust.com - Di era serba digital saat ini, tren untuk memviralkan buruknya layanan publik ke media sosial (Medsos) kurang mampu memberi solusi permanen persoalan yang muncul. Dalam hal ini masyarakat disarankan untuk melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) selaku lembaga negara.

Ombudsman RI hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi tentang baik buruknya laporan dari masyarakat pada layanan publik. Hal ini dikatakan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada peserta Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pelayanan Publik di salah satu rumah makan kawasan Karanganyar kota, Jumat (15/07/2023) sore.



Usai acara diskusi, Robert Na Endi Jaweng memaparkan, pengaduan masyarakat contohnya memviralkan ke media sosial memang langsung mengena dan mendapat respons luar biasa, terutama para netizen yang membuat instansi terkait merasa malu dan buru-buru menindaklanjuti.

"Tapi apakah itu solusi sebenarnya? Ternyata tidak. Medsos hanya mampu mendesak instansi terkait memperbaiki layanan secara parsial," kata dia.

Dengan laporan ke medsos, Robert Na Endi Jaweng mengibaratkan seperti pemadaman kebakaran. Petugas akan meninggalkan lokasi setelah api padam.

Pihaknya menambahkan, Ombudsman RI berusaha mengurai akar permasalahan dan menyarankan perbaikan sistem layanan publik supaya ketidakpuasan masyarakat tak berulang. Dalam hal ini Ombudsman menyediakan layanan masyarakat. Publik dipersilakan mengakses ke nomor WhatsApp, kirim email maupun datang langsung ke kantor cabang Ombudsman sesuai wilayah kerja masing masing.

Dalam hal aduan layanan publik, Ombudsman tak boleh menolak laporan. Institusi ini juga tak boleh mengungkap identitas pelapor jika itu riskan bagi keselamatan pelapor. Setelah memberikan rekomendasi, instansi terkait diberi waktu maksimal 14 hari untuk menindaklanjuti.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Paryono yang hadir dalam diskusi meminta Ombudsman makin intens berada di tengah masyarakat. Pasalnya, selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, namun masih bingung bagaimana dan kepada siapa aduan itu disampaikan.

“Dalam hal ini, maka tepat sekali ombudsman melibatkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), awak media maupun tokoh masyarakat sebagai simpul untuk pengawasan dan pelaporan layanan publik pemerintah. Mereka terdepan yang mengetahui secara persis dan langsung terhadap keluhan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan digelarnya diskusi dan edukasi terkait aduan ke layanan publik oleh Ombudsman RI ini, Paryono menyakini akan adanya perbaikan pelayanan publik di Karanganyar. (joe)

(and_)