Hard News

Jangkau Pelosok, Samsat Budiman Permudah Pembayaran Pajak melalui BUM Desa

Jateng & DIY

26 Juli 2023 12:03 WIB

Sosialisasi Samsat Budiman pada Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Soloraya di salah satu hotel di Kota Solo, Selasa (25/07/2023). (Foto: Dok. solotrust.com/rizka)

SOLO, solotrust.com - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah mendorong agar Badan Usaha Milik (BUM) Desa di Soloraya ikut berpartisipasi menjangkau wajib pajak di pedesaan melalui aplikasi Samsat Budiman. Masyarakat di pedesaan, terutama pelosok bisa membayar pajak di BUM Desa sehingga menekan biaya transportasi.

Aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan BUM Desa yang memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak. PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah membantu percepatan pemerataan BUM Desa agar melayani pembayaran pajak masyarakat setempat, terutama BUM Desa lokasinya di wilayah pinggiran atau pelosok.



Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah, Triadi, menyatakan pihaknya terus mendorong agar setiap BUM Desa di Soloraya memberikan layanan pajak kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.

"Harapannya agar masyarakat bisa membayar pajak secara mudah, cepat, dan fleksibel," ungkapnya di sela acara sosialisasi Samsat Budiman pada Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Soloraya di salah satu hotel di Kota Solo, Selasa (25/07/2023).

Triadi menyebut, masyarakat hendak membayar pajak kendaraan bermotor tak perlu datang ke kantor Samsat. Apalagi warga yang tinggal di wilayah pinggiran atau pelosok membutuhkan waktu perjalanan selama berjam-jam ke kantor Samsat.

Mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Kini, warga bisa membayar pajak di gerai Samsat Budiman di kantor BUM Desa.

"Saya yakin nantinya muncul kreativitas dan inovasi di BUM Desa. Mudah-mudahan ini menjadi role model yang bisa diterapkan di daerah lain di Jawa Tengah," kata Triadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, mencontohkan masyarakat di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Mereka harus mengeluarkan dana tambahan untuk biaya transportasi saat hendak membayar pajak ke kantor Samsat. Bisa jadi, biaya transportasi tersebut lebih besar ketimbang nilai pajak harus dibayar.

"Mau bayar pajak Rp200 ribu, namun harus menyeberangi laut dengan ongkos transportasi yang cukup besar. Mereka cukup datang ke kantor BUM Desa saja," bebernya.(riz)

(and_)