WONOGIRI, solotrust.com - Adanya berbagai peraturan lalu-lintas yang berlaku bagi para pengendara kendaraan bermotor bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Salah satunya adalah pengendara di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Namun banyak anak-anak yang masih di bawah umur ini nekat menjadi pengendara.
Kondisi ini tentu sangat membahayakan, selain belum cukup umur dan tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), mereka juga belum menguasai teknik-teknik mengendarai yang benar. Seperti yang terjadi di Kecamatan Selogiri, kabupaten Wonogiri ini beberapa pengemudi cilik harus diberhentikan oleh petugas Kepolisian.
Seperti dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Aipda Surono, Briptu Bayu, Bripda Citra dan Bripda Ayu Selasa, (12/09/2017) sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di Desa Pule, Selogiri, mereka bertemu dengan para bikers cilik yang sedang melintas dengan sepeda motor. Mereka pun segera diberhentikan oleh petugas. Dengan bersahabat petugas langsung memberikan penyuluhan dan pengertian tentang keselamatan berlalu-lintas.
“Adik-adik belum boleh mengendarai motor karena belum cukup umur, berbahaya kalau berkendara di jalan umum bisa mengakibatkan kecelakaan, lagi pula adik-adik tidak menggunakan helm pengaman, segera adik-adik pulang dan jangan diulangi lagi” kata Aipda Surono.
Setelah diberikan imbauan, anak-anak tersebut segera kembali ke rumah masing-masing. Diharapkan semua pihak terkhusus bagi keluarga dna orang tua agar lebih memperhatikan dan melarang anak-anak mereka yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Sementara itu Kapolsek Selogiri AKP Sentot Ambar Wibowo menambahkan pihaknya telah memberikan imbauan Kamtibmas termasuk lalu-lintas guna menekan terjadinya Laka-lantas.
“Kami telah lakukan upaya-upaya berupa imbauan ke sekolah-sekolah maupun di pertemuan warga terkait lalu-lintas.” Jelas Kapolsek.
(Wid)
(Redaksi Solotrust)