Hard News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang

Nasional

22 Januari 2024 11:31 WIB

Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus PO Shantika yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang KM 320, tepatnya Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (21/01/2024). (Foto: Jasa Raharja)

JAKARTA, solotrust.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban Bus PO Shantika yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang KM 320, tepatnya Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu (21/01/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.



“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkapnya di Jakarta.

Santunan sebagai perlindungan dasar merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Dewi Aryani Suzana mengatakan, sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung merespons cepat dan berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.

Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.

“Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ucapnya.

Kecelakaan terjadi sekira pukul 12.30 WIB, bermula saat Bus PO Shantika bernomor polisi K-1736-CB membawa 20 penumpang dan tiga awak angkutan, melaju dari arah Barat ke Timur. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi bus diduga tidak fokus saat mengemudi, sehingga kendaraan oleng ke kiri dan membentur guardrail kemudian terperosok ke bawah underpass. Akibat musibah itu, dua orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSU Siaga Medika dan RSI Comal Baru.

(and_)

Berita Terkait

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA

Direksi Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi Komunikasi

Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025, Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi hingga Pasar Global

Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang

Diplomat Indonesia Jadi Korban Penembakan di Peru, Kemlu Minta Usut Tuntas

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Pemkab dan Baznas Boyolali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Rumah Roboh

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Barcelona V di Perairan Pulau Talise Minahasa Utara

Wali kota Semarang Minta Maaf dan Beri Perhatian Khusus Keluarga Korban Kecelakaan Feeder Trans Semarang

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Jasa Raharja Hadir di HEXIA 2025, Bahas Pentingnya Layanan Medis Udara untuk Kurangi Fatalitas Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jasa Raharja Dampingi Wapres Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KM Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kapolda Jateng: Tiap 5 Km Petugas Gabungan Disiagakan

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi hingga Pasar Global

Maknai Hari Keselamatan Transportasi 2025 Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kesadaran Berkeselamatan

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Berita Lainnya