SEMARANG, solotrust.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban meninggal dunia akibat tertabrak feeder Trans Semarang di seputar bundaran Klipang, Kamis (10/07/2025) pagi.
Wali kota menyatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyampaikan turut berduka cita dan memohon maaf atas kejadian mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pendampingan pengurusan jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah Wongsonegoro (RSWN) hingga pemakaman.
"Sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa, kami juga telah memberikan tali asih kepada keluarga korban. Semoga bisa meringankan," kata Agustina Wilujeng Pramestuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Kusnandir, mengungkapkan berbagai langkah tindak lanjut untuk menyikapi insiden kecelakaan melibatkan armada feeder Trans Semarang agar tak terulang kembali.
"Kami segera mengumpulkan seluruh penyedia, para kepala operasional tiap-tiap operator untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagai upaya mitigasi agar kejadian yang sama tidak terulang," ungkapnya.
Kusnandir juga bilang akan menyelenggarakan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mengundang narasumber dari sejumlah pihak, seperti kepolisian terkait sanksi pidana akibat kelalaian menjalankan tugas, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengenai pembinaan dan advokasi pengemudi, dan pihak BLU Trans Semarang yang menyinggung standard operational procedure (SOP) pengemudi untuk mengedepankan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
"Kegiatan ini kita lakukan agar para pengemudi dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik," jelasnya.
Kusnandir juga telah melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kecelakaan. Pihaknya menyimpulkan insiden menyebabkan satu orang meninggal dunia itu disebabkan kelalaian pengemudi armada.
Penanganan kejadian itu pun telah dilimpahlan ke pihak Polrestabes Semarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi administratif kepada operator, serta merekomendasikan manajemen selaku pengampu untuk pemutusan kontrak terhadap pengemudi dan pramudi.
(and_)