Hard News

Edarkan Pil Koplo, Nelayan di Rembang Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

23 Februari 2024 14:13 WIB

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rembang berhasil meringkus seorang nelayan lantaran nyambi jualan pil koplo.

REMBANG, solotrust.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rembang berhasil meringkus seorang nelayan lantaran nyambi jualan pil koplo. Tersangka pelaku berinisial NN (38) Warga Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori, Rembang, Jumat (23/2/2024).

Kasat ResNarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono menerangkan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa memiliki izin edar atau sediaan farmasi di sekitar Desa Pantiharjo, Kaliori, Rembang.



“Atas informasi tersebut kemudian SatResNarkoba Polres Rembang melakukan profiling atau penyelidikan tentang siapa pelakunya. Kemudian didapat informasi bahwa pelaku berinisial NN,” terangnya.

Dari hasil penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku, kata Agus, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam kamar pelaku, yakni berupa satu buah toples berisi 200 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Selain itu, Polisi juga menemukan dua botol, yang juga berisi pil yang sama.

“Pelaku bertempat tinggal bersama istri sirinya (inisial DY) di Desa Pantiharjo. Pada tanggal 19 Februari 2024, sekira pukul 17.45 WIB, kemudian dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap pelaku NN,” imbuh Agus.

Setelah dihitung, jumlahnya sebanyak 1.160 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Totalnya, Polisi mengamankan 1.360 butir pil koplo, beserta uang tunai senilai Rp120.000.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Agus menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023.

“Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (mn)

(wd)