JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober 2024. Sistem ini dibuat untuk menggantikan kebutuhan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat keperluan administratif.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan seluruh data dan aplikasi dari berbagai instansi pemerintah. Adapun tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Dilansir pada Senin (26/02/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan penerapan digital ID harus sesuai dengan regulasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
"Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur, yakni UU ITE dan perpres mengenai SPBE," terangnya.
Dengan digital ID, proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Warga tidak perlu mengulang proses yang sama, seperti saat mendaftar di rumah sakit atau mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah.
Sistem ini juga mencegah terjadinya replikasi data di berbagai instansi karena penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data dibutuhkan.
Semua data warga Indonesia telah ada di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk menggabungkan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.
Upaya integrasi ini akan didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang mengatur tentang tata kelola klasifikasi data. (Farah Hasna'ul)
(and_)