Ekonomi & Bisnis

Sejumlah Pemilik Pangkalan Gas di Solo Geruduk Kantor Dinas Perdagangan

Ekonomi & Bisnis

10 Januari 2024 12:01 WIB

Sejumlah pemilik pangkalan gas di Solo mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Solo, Selasa (09/01/2024)

SOLO, solotrust.com - Sejumlah pemilik pangkalan gas di Solo mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Solo, Selasa (09/01/2024). Mereka menyampaikan protes dan keluh kesahnya atas aturan pembelian LPG tiga kilogram dengan data masyarakat teregistrasi yang berlaku mulai 2024.

Menurut salah satu pemilik pangkalan gas di Nusukan, Solo, Heru Purwanto, pedagang mengeluh dengan proses berbelit-belit saat melayani pembelian gas melon. Dalam hal ini mulai dari proses registrasi pembeli menggunakan KTP dan kartu keluarga (KK) hingga melakukan cross check dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara satu-per satu.



Pedagang juga mengeluh karena harus melakukan input data setiap hari di aplikasi.

"Kami diberikan beban membuat laporan setiap hari, terus pakai aplikasi. Ya kalau punya handphone, kalau nggak punya handphone Android kan harus beli, itukan modal juga. Belum pulsanya, jadi pangkalan terbebankan seperti itu," papar Heru Purwanto.

Pihaknya mengaku para pedagang kewalahan bila harus melakukan pendataan pembeli setiap hari.

"Akhirnya banyak terjadi data yang dimasukkan tidak faktual, misalnya yang beli siapa, yang didata siapa, terserah sing penting didata," lanjut Heru Purwanto.

Belum lagi, para pedagang kerap mendapatkan protes dari masyarakat karena sosialisasi tidak masif dilakukan oleh pembuat aturan dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pun dinas terkait. Menurutnya, sosialisasi hanya dibebankan kepada agen atau penjual gas.  

Heru Purwanto juga mengeluhkan aturan konsumsi gas subsidi bagi para pembeli dinilai sebagai aturan karet. Sebagai informasi, gas melon bersubsidi hanya ditujukan untuk masyarakat terdata dan terdaftar saja, seperti ibu rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Kendati demikian dalam pelaksanaannya, tak hanya masyarakat miskin saja yang terdaftar di P3KE dan DTKS.

Di lain kasus, Heru Purwanto menyebutkan pembatasan konsumsi gas melon kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta rumah tangga, menurutnya juga tak tepat. Kebutuhan masyarakat jauh lebih banyak bila dibandingan batas konsumsi maksimal yang ditentukan.

"Terus kemudian persyaratannya harus dengan KTP. Kalau rumah tangga kan satu, kalau UMKM kan bisa dua. Kategori dalam satu bulan kan harus sepuluh. Ini tidak masuk logika, khususnya UMKM, sedangkan masyarakat UMKM itu tidak cukup untuk dua per hari, rata-rata bisa empat sampai lima," jelasnya.

Aturan pembatasan itu juga bisa dilanggar para pembeli yang bisa melakukan pembelian gas melon di agen-agen lain. Atas hal ini, Heru Purwanto dan para pedagang menyarankan aturan subsidi bagi masyarakat miskin dicabut.

"Ya untuk itu saya juga masih rancu karena habis beli tempat saya, dia juga bisa beli tempat lain. Jadi kalau kita lihat konteks aturannya, misal harus seminggu sekali, bisa jadi satu untuk pangkalan. Aturannya kan harusnya nggak gitu," tegas Heru Purwanto.

"Ya bagaimana, namanya subsidi tepat itu. Ya sekarang daripada ribet, subsidinya dicabut (saja), atau subsidi bisa diberikan dengan cara lain kepada rakyat yang membutuhkan," tukasnya. (add)

(and_)

Berita Terkait

Favehotel Solo Cek Kesehatan Gratis untuk Karyawan

Kusuma Sahid Prince Hotel Solo Tawarkan Pernikahan Konsep Javanese Royal Wedding

Masa Libur Sekolah, Pengunjung Solo Safari Meroket hingga 25%

Lomba Nyanyi dan Kostum Jadoel Meriahkan SGS 2025 di Karanganyar

Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Promo Spesial di Momen Solo Raya Great Sale 2025

Berkaeyuh Tawarkan Pengalaman Romantisasi Wisata Slow Living di Kota Solo

Disdag Jamin Harga Bahan Pokok di Solo Stabil, Stok Aman hingga Lebaran

Revitalisasi Pasar Tradisional, Kepala Disdag Solo Harap segera Ada Pemenang Lelang Pasar Darurat

3 Kantor OPD Solo Ditutup Sepekan, Disdag Buka Layanan Terbatas

Pemkot Surakarta Bakal Tegur Keras Pedagang yang Nekat Tak Pasang Harga Saat Lebaran

Pemkot Pastikan Paguyuban Pedagang Tak Mendapat Alokasi Anggaran

Dilakukan di 5 Pasar, Pemkot Surakarta dan Bulog Gelar Operasi Pasar

Tata Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan jadi Sub Pangkalan

Momen Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

Jamin Stok Aman saat Iduladha, Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg

Nataru, Hiswana Migas Antisipasi Lonjakan Konsumsi LPG

Pemerataan, Pertamina Batasi Penyaluran Gas Melon ke Pengecer

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Sistem Identitas Digital akan Diterapkan Mulai Oktober 2024

Jokowi: Petani Bisa Gunakan KTP Beli Pupuk

Mensos Risma: Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP Elektronik

Dua Bulan Ini Blangko e-KTP di Klaten Tersendat. Ada Apa?

Penghayat Kepercayaan Segera Bisa Tercantum di KTP Elektronik

UNSA Perkuat Pemahaman Mahasiswa Melalui KKL

Universitas Sebelas Maret Lepas 3.868 Mahasiswa KKN Periode Juli-Agustus 2025

Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter, KKI Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat melalui Pemasangan dan Edukasi Perawatan Early Warning System

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Bersama Ahli Gizi Puskesmas Gilingan, Mahasiswa KKN 248 UNS Sosialisasikan Pencegahan Stunting

Produk BMW di Soloraya Sumbang 35% Penjualan Area Jawa Tengah

Pandemi Tak Halangi Astra Luncurkan Seri Terbaru BMW

Putra Putri Lawu 2025 Siap Angkat Potensi Pariwisata Karanganyar

Kementerian PU dan BGN Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T

Gibran Pantau Penyaluran BSU di Boyolali, Imbau Bantuan Digunakan untuk Keperluan Produktif

Tradisi Buka Luwur Syech Maulana Ibrahim Maghribi, Upaya Pelestarian Budaya dan Dongkrak Wisata Lereng Merbabu

Disdikbud Boyolali Ajak Warga Desa Ngadirojo Jaga Cagar Budaya Gunung Merbabu

Cegah Bahaya Judi Online, Kemenkum Jateng Beri Edukasi Pelajar SMK Nusaputera

Berita Lainnya