Hard News

Bus Hantam Kereta Api di Martapura, 1 Penumpang Meninggal

Sosial dan Politik

22 April 2024 14:16 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyayangkan insiden terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7. Sebuah insiden tak diinginkan terjadi ketika ada bus menemper Kereta Api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia, Minggu (21/04/2024).

Menurut Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, peristiwa terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati ditemper bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan itu telah dipasang palang pintu manual dan dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.



"Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan sebelas orang luka-luka pada insiden tersebut,” ungkapnya dalam siaran pers.

Azhar Zaki Assjari mengungkapkan, akibat insiden itu perjalanan beberapa kereta api, terutama KA barang sempat terganggu. Kendati demikian, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kembali normal.

Saat kejadian, dikatakan Azhar Zaki Assjari, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang, namun tidak diindahkan pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.

"Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian material, mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” paparnya.

Atas kejadian ini, Azhar Zaki Assjari sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan tidak berhenti dan tengok kanan-kiri saat melintas di perlintasan KA. Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan berhenti dan tengok kanan-kiri.

“Saya mengingatkan agar masyarakat, baik pengendara kendaraan bermotor atau pun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Azhar Zaki Assjari.

"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas dia. 

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya