Hard News

Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Sosial dan Politik

20 Mei 2025 12:59 WIB

Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas kembali menunjukkan respons cepat atas peristiwa kecelakaan pada Senin (19/05/2025), (Foto: Dok. Istimewa)

MAGETAN, solotrust.com - Jasa Raharja sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, kembali menunjukkan respons cepat atas peristiwa kecelakaan pada Senin (19/05/2025), pukul 12.49 WIB di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.

Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.



Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah Timur ke Barat, tanpa menyadari KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak KA tersebut.

Empat korban meninggal dunia, yakni Totok Herwanto (52) dari Madiun, Hariyono (54) warga Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) dari Madiun. Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman Magetan, RSAU dr Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr Soedono Madiun. Sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban telah dijamin Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No.34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.

“Korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkapnya.

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi beserta jajaran langsung turun ke lapangan meninjau lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan laporan polisi. Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.

Jaminan dan santunan diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sebagai perwujudan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai bagian dari Kementerian BUMN terus berkomitmen memberikan layanan cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

(and_)

Berita Terkait

Jasa Raharja Peringati Harkitnas, Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN sebagai Dirut PT Jasa Marga

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Kapolri Apresiasi Komitmen Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders Wujudkan Mudik-Balik Idulfitri Lancar Berkeselamatan

Hotel Brothers Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Disabilitas di Boyolali Terima Santunan dari Relawan Tanda Kasih

Satpol PP Karanganyar Berikan Santunan ke Ahli Waris dan Pasien Anggota Satlinmas

Garuda Indonesia dan Kemenag Jateng Serahkan Santunan Extra Cover Rp125 Juta bagi Jemaah Haji Wafat SOC

LKS Nur Hasan LDII Salurkan Santunan Rp90 Juta ke Warga

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Tertabrak Truk Bermuatan Galon di Simalungun Terjamin Santunan

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

AJI dan LBH APIK Semarang Soroti Krisis Akses Rumah Aman bagi Korban KTD

Kasus 3 Murid TK Korban Politik Rembang, Kuasa Hukum Wali Murid Sebut Kantongi Sejumlah Bukti

Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang

Kecelakaan Akibat Truk Terobos Rel, KAI: Itu Melanggar Hukum!

Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idulfitri 2025, Dirut Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antarinstansi

Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Tak Kuat Menanjak, Bus Terperosok Ke Jurang, Tiga Penumpang Tewas

Pencurian Motor Pelat Merah di Masjid Penggung Boyolali Terekam CCTV

Pemilik Rental Kendaraan di Boyolali Tertipu, 7 Motor Dibawa Kabur Tetangga

Truk Pengangkut Sepeda Motor Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI Tiba di Solo

Ngeri! Pengendara Sepeda Motor Nyaris Kehilangan Nyawa Diterjang Kereta Api

Luar Biasa! Pengemudi Motor Ini Adang Laju Bus Lawan Arah

Polisi Bekuk 9 Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan Laptop, 3 di antaranya Penadah

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB

Jasa Raharja Apresiasi Penurunan Kecelakaan dan Dorong Keselamatan Lalu Lintas melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Tertabrak Truk Bermuatan Galon di Simalungun Terjamin Santunan

Berita Lainnya