MAGETAN, solotrust.com - Jasa Raharja sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, kembali menunjukkan respons cepat atas peristiwa kecelakaan pada Senin (19/05/2025), pukul 12.49 WIB di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan.
Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah Timur ke Barat, tanpa menyadari KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak KA tersebut.
Empat korban meninggal dunia, yakni Totok Herwanto (52) dari Madiun, Hariyono (54) warga Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) dari Madiun. Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman Magetan, RSAU dr Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr Soedono Madiun. Sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban telah dijamin Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No.34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
“Korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkapnya.
Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi beserta jajaran langsung turun ke lapangan meninjau lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan laporan polisi. Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.
Sebagai perwujudan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai bagian dari Kementerian BUMN terus berkomitmen memberikan layanan cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
(and_)