Hard News

Kasus BMT Harum, 12 Anggota Gugat Perdata ke PA Rembang

Hukum dan Kriminal

2 Mei 2024 09:09 WIB

Kuasa hukum anggota BMT Harum, Abdul Munim bersama nasabah

REMBANG, solotrust.com - Kasus BMT Harum terus berlanjut. Kini sebanyak 12 anggota BMT Harum melakukan gugatan secara perdata atas macetnya uang simpanan mereka melalui Pengadilan Agama (PA) Rembang.
 
Kuasa Hukum anggota BMT Harum, Abdul Munim mengatakan, gugatan perdata ini dilakukan lantaran persoalan simpanan anggota di BMT Harum sudah tidak bisa lagi dilakukan secara mediasi.
 
Gugatan berkaitan dengan macetnya tabungan dan jasa simpanan yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Karenanya, persoalan menimpa banyak anggota ini harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
 
"Awalnya kami menggugat dengan poin perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Rembang. Setelah kami pelajari, diputuskan gugatan kami alihkan dengan poin wanprestasi yang dilakukan BMT Harum kepada anggota,” jelasnya. 
 
Secara perizinan, lanjut Abdul Munim, BMT Harum adalah koperasi simpan pinjam syariah. 
 
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai penanganan perkara sengketa syariah di Pengadilan Agama, ia menjelaskan, materi gugatannya adalah klien meminta agar dana milik mereka yang tersimpan di BMT Harum harus dikembalikan secara utuh. Bukan hanya dana simpanan saja, melainkan juga dana bagi hasil yang sudah tertera pada aturan.
 
“Total uang dan jasa milik klien kami yang ada di BMT Harum adalah sebesar Rp2 miliar," ungkap Abdul Munim. 
 
Sementara itu, perwakilan anggota BMT Harum, Bambang Budi Santoso mengaku sudah tidak bisa mendapatkan konfirmasi dari pengelola BMT Harum mulai November 2023 lalu.
 
Sejak saat itu, ia tidak bisa lagi mendapatkan jasa dari simpanannya di koperasi tersebut. Lantaran tidak mendapatkan kepastian, ia bersama anggota lainnya memutuskan melakukan gugatan perdata di PA Rembang.
 
“Harapan semuanya, uang kami bisa kembali. Simpanan saya sendiri di BMT Harum mencapai ratusan juta,” pungkas Bambang Budi Santoso. (mn)

(and_)