JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi MK dan mengimplementasikannya kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Dengan begitu, nantinya penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, saat ini dalam tahap finalisasi dan akan mulai direalisasikan pascapelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.
“Bahwa pemerintah akan melaksanakan Putusan MK bagi Penghayat di KTP elektronik dan KK (kartu keluarga). Pelaksanaannya setelah pilkada serentak 27 Juni,” terangnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, awal pekan ini, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dukcapil.kemendagri.go.id, Rabu (11/04/2018).
Jadi, lanjut Zudan Arif Fakrulloh, untuk masa transisi, Dukcapil sudah menyiapkan pelbagai aplikasi. Seperti penyiapan perangkat instrumen formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sosialisasi kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME hingga ke tingkat kecamatan.
Dijelaskan pula, Penghayat Kepercayaan bisa mendaftar serta mengisi formulir di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang akan dimulai Mei, hingga akhirnya KTP elektronik maupun KK terbit mulai 1 Juli 2018.
“Prosesnya juga diharapkan bisa cepat atau satu jam saja seperti proses pembuatan KTP elektronik,” jelas Zudan Arif Fakrulloh.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan itu sekaligus sebagai dasar pencantuman Penghayat Kepercayaan dalam kolom KTP elektronik dan KK.
(and)