Hard News

Polres Boyolali Gelar Operasi Miras di Pasar Sunggingan

TNI / Polri

27 Juli 2024 13:19 WIB

Polres Boyolali memberantas peredaran minuman keras (Miras) di kios Pasar Sunggingan, Boyolali, khususnya salah satu toko diduga menjual barang haram itu tanpa izin, Jumat (26/07/2024)

BOYOLALI, solotrust com - Polres Boyolali memberantas peredaran minuman keras (Miras) di kios Pasar Sunggingan, Boyolali, khususnya salah satu toko diduga menjual barang haram itu tanpa izin, Jumat (26/07/2024).
 
Dalam operasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 botol miras berbagai jenis, antara lain 12 botol Anggur Putih, 12 botol Anggur Kolesom, 12 botol Anggur API, 12 botol Anggur Merah, 12 botol Bir Singaraja, dan berhasil mengamankan seorang penjual PA (22) beralamat di Siswodipuran, Boyolali.
 
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim dalam mengungkap kasus ini.
 
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap peredaran miras di Boyolali. Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat," ujarnya. 
 
Selanjutnya, kata dia, barang bukti berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Boyolali Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Boyolali mewujudkan lingkungan aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
 
Kepolisian juga mengimbau warga masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas terkait hal-hal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan aman dan kondusif. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," pungkasnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya