SALATIGA, solotrust.com- Ina Harlini warga Bringin, Kabupaten Semarang ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena menjual gadis belasan tahun kepada pria hidung belang. Modus yang ia lakukan yakni dengan cara menawarkan para gadis melalui pesan whats app, kepada pelaku yang sudah ia kenal.
Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku mengajak pelanggannya untuk berkaroke terlebih dahulu, baru menawarkan layanan hubungan badan. Pelaku dibekuk Polisi saat menjalankan aksinya di salah satu hotel di Salatiga.
Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita uang sebesar Rp 1 Juta, telepon genggam dan kuitansi hotel tempat menginap.
“modusnya pertama ada yang ditawarkan memang untuk memandu menyanyi karaoke, kemudian ada yang booking order untuk pelayanan seksual. Yang kemarin kita dapatkna korbannya masih dibawah umur, masih 18 tahun.” Tutur Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya saat gelar perkara di Mapolres Kota Salatiga, Jumat (14/4/2018).
Pelaku dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tata)
(wd)