SOLO, solotrust.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta telah menutup paksa sebanyak 12 usaha panti pijat, yang diduga digunakan sebagai ajang prostitusi. Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran kepada sebanyak 17 pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan makanan dan minuman secara terbuka.
”Melihat tersebut langsung kami beri imbauan untuk menutup makanan dan minumannya, dengan tirai atau penutup lainnya, agar tidak terlihat,” terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto kepada wartawan, Rabu (23/5/2018) kemarin.
Meski begitu, selama patroli pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan malam, yakni terkait jam operasional.
”Kami sudah melakukan penyisiran di lokasi dan tidak ada pengelola tempat hiburan malam yang melanggar URHU (Usaha Rekreasi dan Hiburan Malam),” katanya.
Seperti diketahui berdasarkan kesepakatan saat sosialisasi beberapa waktu lalu, usaha hiburan dan rekreasi wajib menutup usaha tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran. (dit)
(wd)